Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Komentar Andi Hamzah Soal Pemberi dan Penerima Suap

        Ini Komentar Andi Hamzah Soal Pemberi dan Penerima Suap Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Hingga saat ini kasus suap DPRD Sumut yang menjebloskan 64 tersangka masih dalam tanda tanya. Sebab 64 tersangka tersebut adalah penerima suap, bagaimana dengan pemberi suap?.

        Guru Besar dalam ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Andi Hamzah ikut angkat bicara terkait pemberi dan penerima suap.

        Dikatakannya, banyak yang janggal dari keputusan yang menyatakan 64 anggota DPRD Sumut menjadi tersangka disebabkan menerima suap.  Baca Juga: DPRD Klungkung Berikan Rekomendasi Terkait Temuan BPK

        "Saya bilang janggal, karena kenapa hanya penerima suap saja yang menjadi tersangka? yang memberi toh masih berkeliaran diluar," katanya dalam acara seminar secara virtual yang diselenggarakan oleh Lazzaro Law Firm, Kamis (10/6/2021) sore.

        Sehingga Andi Hamzah menyarankan KPK untuk tegas dalam menindak kasus-kasus suap. Sebab, seringkali Pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pemberi dan penerima suap kurang tepat.

        "Secara kasat mata, KPK kelihatan ingin memberikan efek penjeraan secara maksimal kepada penerima suap. Tapi, dalam praktiknya KPK cenderung kurang memperhatikan detail pasal sehingga banyak kasus suap seperti lepas begitu saja. Kepada pemberi suap, KPK menerapkan pasal yang ringan, sedangkan penerimanya diganjar pasal berat," ujarnya.

        Sementara itu, Advokat, Rinto Maha mengatakan ada beberapa kejanggalan dalam kasus suap tersebut, namun yang paling mencolok dan tidak logis adanya barang bukti yang hanya di ceklis tanpa paraf saat menerima suap.

        "Saleh Bangun, Ajib Shah, Chaidir Ritonga CS dijadikan tersangka tanggal 3 November 2015 yang didakwa semua menerima suap sesuai catatan Ali Hafiah, Anehnya catatan itu bukan hanya di ceklis tanpa paraf, namun diantarkan Randiman dan Alinafiah setelah penetapan tersangka tanggal 5 November 2015 ke kantor penyidik dan itu menjadi bukti, dan diterima," ujarnya.

        Inilah rekayasa paling tidak masuk akal tapi bisa memasukkan 64 anggota DPRD Sumut menjadi tersangka, yang punya uang, yang membagikan, yang mengumpulkan, yang menyuruh dan yang menjadi otak dari semua ini, semua tidak tersangka dan masih bebas hingga sekarang," pungkasnya.

        Selain Andi Hamzah dan Rinto Maha, pembicara lainnya yakni Advokat, Patrice Rio Capella dan pakar hukum pidana dari UKI Jakarta, Mompang Panggabean.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: