Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LSM Minta Polda Metro Jaya Ikuti Jejak Kejaksaan yang Tampil Cepat dan Tuntas

        LSM Minta Polda Metro Jaya Ikuti Jejak Kejaksaan yang Tampil Cepat dan Tuntas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum, Maria, meminta Polda Metro Jaya untuk memproses hukum kasus laporan dugaan penipuan dan dugaan mafia kasus yang menyeret nama advokat Natalia Rusli, dan juga sempat terkait dengan mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Kejaksaan Agung RI, Chaerul Amir.

        Menurutnya, hal tersebut demi tercapainya keadilan bagi korban dan nama baik Polda Metro. Baca Juga: Kapolri Masih Kasih Peringatan ke Kapolda buat Belum Action Sikat Preman dan Tukang Palak

        "Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran diharapkan bertindak tegas dan segera memproses laporan polisi yang dibuat oleh para korban dugaan penipuan dan dugaan mafia kasus, dengan terlapor Natalia Rusli," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6/2021).

        Diketahui sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm bersama kliennya sempat melaporkan Chaerul Amir dan Natalia Rusli, dengan nomor LP NO 1671/III/ YAN 2.5/ 2021/ SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021, akhirnya dicabut. Baca Juga: Simak! Ini Cara Kapolri dan Panglima TNI Atasi Covid-19 di Bangkalan

        Kemudian, laporan sejenis dibuat yakni Laporan Polisi No 1860/IV /YAN 2.5 /2021 /SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021, dan yang dilaporkan adalah Natalia Rusli.

        Sementara itu, Chaerul sendiri, dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, tak lama setelah laporan pertama dibuat.

        Karena itu, Maria pun meminta Polda Metro untuk mengikuti Kejaksaan Agung dengan cara menangani secara cepat dan tuntas kasus tersebut.

        "Masyarakat masih menaruh kepercayaan kepada Kapolda Metro Jaya untuk berani tegas menindak para oknum, segera selesaikan laporan polisi dan tegakkan hukum. Tangkap dan tahan pelaku oknum dugaan mafia kasus," jelasnya.

        Baca Juga: Ujug-Ujug Datang ke Bareskrim, Dengan Tegas UAH Sampaikan Dukung Polri yang Profesional

        Adapun Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm Sugi, mengatakan tak ada alasan bagi polisi untuk kesulitan memproses kasus kliennya SK. Sebab, seluruh bukti sudah ada, tinggal ada-tidaknya keinginan penyidik serius menangani kasus tersebut.

        "Bukti jelas sudah disebarkan di media sosial, dari video penerimaan uang, screenshot WA antara Natalia Rusli dengan korban, rekaman suara Ses dengan korban SK beserta banyak saksi yang melihat dan mengetahui," kata Sugi.

        SK sebelumnya mengatakan rasa keadilan pihaknya takkan tercapai apabila otak dari dugaan kejahatan yang menimpanya tak diproses hukum.

        "Saya tidak mau komentar atas tindakan Jaksa Agung itu ranahnya Kejaksaan. Namun bagi saya keadilan belum terpenuhi karena orang yang diduga otak aksi kriminal ini, Natalia Rusli, belum diproses secara hukum. Saya harap kepolisian segera tindak lanjuti laporan polisi saya. Natalia Rusli yang diduga mengambil uang saya Rp550 juta dengan janji penangguhan penahanan bagi anak saya. Dan ternyata semua itu ternyata janji palsu," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: