Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, melarang seluruh lembaga keuangan untuk menggunakan uang kripto atau cryptocurrency dalam transaksinya. Dia menegaskan, cryptocurrency bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Kripto bukan alat pembayaran yang sah sesuai UU. Kami melarang seluruh lembaga keuangan, apalagi yang bermitra dengan BI, memfasilitasi kripto sebagai pembayaran atau alat servis jasa keuangan," tegas Perry pada webinar BPK, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Bank di Negara Ini Kategorikan Kripto Berisiko Tinggi
Menurut Perry, uang kripto tidak termasuk kategori alat pembayaran seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Perry mengatakan, pihaknya memiliki pengawas yang akan memantau secara ketat aktivitas lembaga keuangan mitranya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lembaga keuangan yang bertransaksi menggunakan uang kripto.
"Kami pastikan kripto, Bitcoin, dll., itu bukan alat pembayaran yang sah dan kami melarang lembaga keuangan untuk menggunakannya sebagai media payment," lanjutnya.
Dalam webinar yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keberadaan kripto merupakan ancaman bagi setiap negara. Pasalnya, kehadiran uang digital yang diterbitkan oleh individu atau perusahaan bisa mengancam uang fisik (currency) suatu negara.
"Kita lihat kayak Elon Musk, currency-nya boleh membeli saham Tesla dan lain-lain. Atau sempat Facebook dan digital company di Amerika Serikat mau buat currency sendiri. Itu dianggap ancaman bagi currency fisik yang dimiliki suatu negara," ujar Sri.
Oleh sebab itu, Sri mengatakan cryptocurrency akan menjadi topik diskusi dalam forum G20 mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: