Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pakar: Holding Ultra Mikro yang Libatkan BRI hingga Pegadaian Bukan Proses Akuisisi

        Pakar: Holding Ultra Mikro yang Libatkan BRI hingga Pegadaian Bukan Proses Akuisisi Kredit Foto: BRI
        Warta Ekonomi -

        Rencana Kementerian BUMN mengintegrasikan ekosistem ultra mikro dan UMKM atau holding yang melibatkan tiga perusahaan pelat merah melalui pola inbreng saham dinilai bukan akuisisi. Langkah holding ini justru dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.

        Hal itu disampaikan Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI) Dian Simatupang.  Menurut Dian, tak ada yang salah dengan inbreng saham dalam pembentukan Holding Ultra Mikro. Sebab, holding berbeda dengan merger atau akuisisi yang akan ‘mematikan’ badan usaha lain. Baca Juga: BRI Tingkatkan Kolaborasi Antar Lembaga untuk Dukung Penguatan UMKM

        Sedangkan dalam holding, baik PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Pegadaian (Persero) maupun PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM masih tetap ada dan beroperasi sebagaimana biasa. Selain itu, pemerintah masih tetap menjadi pengendali melalui kepemilikan saham Dwiwarna. Baca Juga: Keren! BRI Raih 3 Penghargaan Bergengsi Asiamoney

        “Rencana Kementerian BUMN untuk Holding Ultra Mikro sangat baik, akselerasi fungsi kemanfaatan umum berkaitan akses pembiayaan usaha kecil menengah dan mikro. Konsepnya sejalan dengan prinsip pararelisme dalam sektor ekonomi yang berkeadilan,” ujar Dian.

        Akan tetapi, lanjut Dian, holding tersebut tetap membutuhkan penguatan regulasi yang berpihak pada penyederhanaan akses terhadap pembiayaan mikro dan penyelesaian sengketanya yang lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan.

        Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian BUMN tengah membentuk Holding Ultra Mikro dengan mengintegrasikan ekosistem tiga BUMN yang melayani sektor ultra mikro dan UMKM yakni BRI, Pegadaian dan PNM.

        Langkah awal pembentukan holding tersebut telah dijalankan, seiring terbitnya Keterbukaan Informasi yang disampaikan manajemen BRI pada 14 Juni 2021.

        Dalam rangka pembentukan holding, BRI akan melaksanakan rights issue dengan keterlibatan pemerintah di dalamnya melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam bentuk nontunai. 

        Berkaitan proses tersebut, pemerintah akan mengalihkan seluruh saham Seri B miliknya (inbreng) dalam Pegadaian dan PNM kepada BRI. 

        Dian melanjutkan, langkah pemerintah membuat holding ini patut mendapat apresiasi. Alasannya, aksi korporasi ini akan menciptakan efisiensi bisnis dan membuka peluang BUMN terlibat bekerja lebih cepat dan tidak terpaku pada pakem birokrasi pemerintahan.

        Dia menegaskan, hal krusial dari keberadaan BUMN selama ini ada pada hal status hukum kekayaan perusahaan milik negara. 

        Idealnya, BUMN harus bergerak tanpa politisasi atau campur tangan pemerintah agar bisa menjalankan perannya sebagai perusahaan yang berbisnis secara sehat.

        Ekonom senior Indef Aviliani sebelumnya meyakini, saat ini pelaku UMKM membutuhkan pembentukan holding ultra mikro karena keuntungan dari integrasi tersebut akan banyak didapatkan pelaku usaha. 

        “Dana untuk penyaluran (pembiayaan) dari Pegadaian dan PNM lebih murah. Ini juga akan membantu nasabah UMKM untuk dapat pulih lebih cepat di masa pandemi,” ucapnya.

        Menurut Aviliani, saat ini pembiayaan ultra mikro yang disalurkan Pegadaian dan PNM sudah sangat masif. 

        Namun, pembiayaan tersebut masih sangat bergantung pada investasi negara. Karenanya, biaya pembiayaan menjadi tinggi dan hal tersebut mengurangi kemampuan perusahaan serta negara untuk belanja keperluan lainnya.

        “Memang permasalahan utama ini adalah pendanaan (bagi Pegadaian dan PNM). Kalau masih dibiarkan sendiri-sendiri, penyertaan modal negara naik terus. Kalau dia masuk dalam bagian BRI, dia jadi bagus,” terang Aviliani.

        Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan, hingga 2020 proporsi pembiayaan UMKM terhadap total kredit perbankan baru sekitar 19,97 persen. 

        Padahal pelaku usaha di Indonesia sebesar 99 persen adalah segmen UMKM. Pembentukan holding ultra mikro ditargetkan bisa memberi layanan produk yang lebih lengkap dan potensi pendanaan yang lebih murah untuk sekitar 29 juta usaha ultra mikro pada 2024.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: