Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Orang NU Bandingkan Pendukung Ahok dengan Habib Rizieq: Vonis 4 Tahun, Lebay!

        Orang NU Bandingkan Pendukung Ahok dengan Habib Rizieq: Vonis 4 Tahun, Lebay! Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengurus PCNU Amerika Serikat, Akhmad Sahal ikut merespons putusan vonis empat tahun penjara terhadap Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus tes swab RS Ummi.

        Karena itu, ia pun membandingkan vonis mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Habib Rizieq. 

        Menurut dia, kalau dirinya setuju dengan vonis berlebihan Habib Rizieq dengan kasus tes Swab tak bakal berbeda dengan pembelaan vonis berlebihan terhadap AhokBaca Juga: Pas Dengar Habib Rizieq Divonis Penjara 4 Tahun, Tokoh Tionghoa Kecewa Banget, Sangat Melukai..

        "Justru di situ masalahnya Kalo kita setuju dengann vonis lebay terhadap orang yg kita benci, apa bedanya kita dengan Rizieq yang membela vonis berlebihan terhadap Ahok?," cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Jumat (25/6/2021).

        Lanjutnya, ia mengatakan jika vonis Habib Rizeq terkait kasus tes swab terlalu berlebihan. Selain itu, ia pun kemudian mengutip ayat AlQuran kalau kebencian tak boleh menghalangi keadilan. Baca Juga: Ternyata Habib Rizieq Sependapat dengan Gue, Sekarang Ngaku Belum Pantas Disebut Imam Besar

        "Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 thn krn tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju. Tp kalo krn kasus Data Swab, ini lebay. Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran," tulisnya.

        Sebelumnya, terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaktim. Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

        Baca Juga: PA 212 Blak-blakkan Habib Rizieq Sengaja Dibungkam di Penjara Demi Pilpres 2024!

        "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

        Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Putusan hakim itu ditolak Habib Rizieq. Ia pun menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.

        Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Rizal Ramli: Ini Pengadilan Politik

        HRS membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim. Salah satunya, Rizieq mempersoalkan saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.

        "Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.

        "Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: