Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah 7 Bulan Mendekam di Penjara, Edhy Prabowo: Gak Enak, Panas!

        Sudah 7 Bulan Mendekam di Penjara, Edhy Prabowo: Gak Enak, Panas! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tetap merasa tidak bersalah pasca dituntut selama 5 tahun penjara dalam perkara suap ekspor benih lobster.

        "Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim," ucap Edhy usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

        Kendati demikian, ia menyatakan tetap bertanggung jawab atas terjadinya perkara suap di Kementerian Kelautan dan Perikanan semasa menjabat menteri. Ia mengaku lalai karena tidak mampu mengontrol staf-stafnya.

        "Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ujar Edhy.

        Ia tidak mengetahui apa yang dilakukan anak buahnya dan baru mengetahuinya saat persidangan. Ia juga mengatakan tidak ada niat untuk melakukan korupsi.

        "Saya tidak tahu apa yang dilakukan anak buah saya. Saya juga tahu pas di persidangan ini bagaimana saya mengatur permainan, menyarankan orang. Kalau saya mau korupsi banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi," tuturnya.

        "Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri. Saya sudah 7 bulan mendekam di KPK tidak enak, panas, jauh dari keluarga," lanjut Edhy.

        Pasca tuntutan tersebut, Edhy juga mengatakan siap untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Menurut dia, banyak hal yang akan dituangkan dalam nota pembelaannya tersebut.

        "Banyak hal," kata dia.

        Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah menuntut Edhy dengan 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

        Jaksa meyakini terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: