Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PPKM Darurat, Sektor Jasa Keuangan Beroperasi Normal dan Optimalkan Layanan Digital

        PPKM Darurat, Sektor Jasa Keuangan Beroperasi Normal dan Optimalkan Layanan Digital Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa–Bali pada 3–20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan.

        Meski menerapkan PPKM darurat, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.

        Baca Juga: OJK Yakin Ekonomi Digital RI Terbesar se-Asia Tenggara, HT: Cabang Bank Digital di Setiap Rumah

        Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email).

        OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan nonbank, dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini. Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.

        Termasuk juga, penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.

        Pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

        OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.

        Selain itu, untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerja sama industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu orang pada Juli ini.

        Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa kuangan ini diharapkan mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi penduduk.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: