Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Peduli dengan Perintah Bapaknya, Untuk Kali Ini Mas Gibran Pilih Membelot

        Tak Peduli dengan Perintah Bapaknya, Untuk Kali Ini Mas Gibran Pilih Membelot Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memutuskan untuk tidak mengikuti kebijakan PPKM Darurat tanggal 3 - 20 Juli 2021, seperti yang disampaikan sang ayah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkaiti penanganan Covid-19.

        Kali ini Gibran memutuskan untuk memperbolehkan pusat perbelanjaan untuk tetap buka selama PPKM Darurat, atau berbeda dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.  Baca Juga: Pengikut Habib Rizieq Bongkar Jokowi, Seret Nama Gibran Rakabuming

        "Mal tetap buka tapi nanti ada aturan-aturannya. Yang buka hanya yang jualan makanan obat dan supermarket. Itu pun dibatasi,” ujarnya, seperti dilansir Terkini dari vivanews, Jumat (2/7/2021).

        Tak hanya itu, Gibran ikut tetap membuka toko kelontong dan toko modern juga diperbolehkan untuk tetap buka dengan pembatasan jam operasional. Baca Juga: Meski Dihantam Lonjakan Kasus Covid-19, Mas Gibran Pastikan Piala Wali Kota Solo Tetap Digelar

        “Supermarket nggak masalah tetap buka, toko kelonting tetap buka, toko modern buka tapi ada pembatasan," ujarnya.

        Terkait itu, restoran hingga usaha kuliner di Solo tetap diperbolehkan buka dengan aturan hanya melayani take away atau dibawa pulang, pesan antar atau delivery.

        Baca Juga: Kemesraan Puan Maharani dan Gibran yang Sampai Bikin Warganet Riuh

        Baca Juga: Ketika Istri Gibran Mantu Jokowi Bagi-Bagi Amplop, tapi Ditolak

        "Restoran take away, tidak ada dine in,” tegasnya.

        Selain itu, Gibran juga menjelaskan bahwa selama PPKM Darurat akan fokus untuk melakukan percepatan vaksinasi.

        “Selama tanggal 3-30 Juli 2021 nanti vaksinasi kita kebut lagi. Itu ikhtiar kita untuk benar-benar menekan angka COVID-19," ungkap dia.

        Sebelumnya, Kepala Negara memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa - Bali.

        Termasuk, penutupan pusat perbelanjaan atau mal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: