Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Emiten Milik Keluarga Kalla Suntik Modal Rp746 Miliar ke Perusahaan Energi, Ternyata Ini Tujuannya!

        Emiten Milik Keluarga Kalla Suntik Modal Rp746 Miliar ke Perusahaan Energi, Ternyata Ini Tujuannya! Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), berencana untuk menyuntikkan dana senilai Rp746 miliar ke perusahaan yang bergerak di bidang energi, yakni PT Poso Energi Tiga Pamona (PETP). Hal itu bertujuan untuk mempertahankan proporsi kepemilikan BUKK dalam PETP sebesar 25%.

        Melansir dari keterbukaan informasi, penambahan modal tersebut akan dilakukan secara bertahap. Dengan tambahan suntikan dana tersebut, modal disetor BUKK dalam PETP secara keseluruhan menjadi Rp750 miliar. Untuk merealisasikan rencana tersebut, BUKK perlu mengantongi pendapat kewajaran dari penilai Independen yang dalam hal ini ialah Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan (IDR). Baca Juga: Sempat Bangkrut Gara-Gara Covid-19, Perusahaan Berusia 103 Tahun Ini Bangkit dan Jadi Lebih Kuat!

        "Nilai transaksi penambahan modal disetor berdasarkan Surat Perjanjian Antar Pemegang Saham PETP tanggal 4 April 2020, penambahan modal saham PETP oleh BUKK secara bertahap sampai dengan sebanyak 746.000 saham atau sebesar Rp746 miliar. Dengan demikian, nilai transaksi seluruhnya untuk penambahan modal saham sebanyak 746.000 saham adalah Rp746 miliar atau setiap saham adalah Rp1.000.000," tulis dokumen tersebut pada Jumat, 2 Juli 2021.  Baca Juga: Alamak Pecah Rekor! Rupiah Remuk Redam Gara-Gara Covid-19 Tembus 25.830 Per Jumat, 2 Juli 2021

        Dan, atas penilaian yang dilakukan, rencana penambahan modal oleh BUKK ini dinilai wajar oleh IDR, "Nilai pasat objek transaksi dari hasil penilaian adalah Rp1.059.036 untuk setiap saham, maka nilai transaksi lebih rendah 5,57% dari nilai pasar dan masih dalam kisaran wajar. Dengan demikian, kami berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: