Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mengidap Gejala Ringan Covid-19, Ini Resep dan Dosis Obat yang Bisa Dikonsumsi

        Mengidap Gejala Ringan Covid-19, Ini Resep dan Dosis Obat yang Bisa Dikonsumsi Kredit Foto: Shutterstock
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekretaris Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Heidy Agustin menyebut para pasien Covid-19 dengan gejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pemerintah selama maksimal 10 hari. Selama menjalani isolasi mandiri, pasien Covid-19 bisa mengonsumsi beberapa multivitamin dan juga obat-obatan yang telah diresepkan oleh dokter. 

        "Untuk farmakologi, pasien bisa mengonsumsi vitamin C dengan pilihan antara non-acidic 3-4x500mg selama 14 hari, tablet hisap vitamin C 2x500mg selama 30 hari, atau multivitamin dengan kandungan vitamin C satu sampai dua tablet per hari selama 30 hari," kata Heidy, Minggu (4/7/21).

        Baca Juga: Obat Covid-19 Dikonsumsi Sembarangan Tanpa Resep Dokter, Berbahaya!

        Tak hanya vitamin C, pasien positif Covid-19 bergejala ringan juga dianjurkan mengonsumsi vitamin B, E, D dan zinc. ADVERTISEMENT Khusus bagi bergejala ringan, suplemen vitamin D direkomendasikan dosis sebesar 400-1000 IU per hari. Suplemen tersebut bisa berupa tablet, kapsul, tablet effervescent, tablet kunyah, tablet hisap, kapsul lunak, serbuk, atau sirup.

        Adapun untuk obat, dokter bisa meresepkan Azitromisin 1x500 mg selama lima hari jika diperlukan. Lalu, antivirus Oseltamivir (Tamiflu) 2x75 mg (5-7 hari) dan Favipiravir (Avigan) 2x600 mg (5 hari) diberikan terutama bila diduga ada infeksi influenza.

        Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19

        "Selanjutnya dapat diberikan terapi simtomatik, pengobatan komorbid, dan obat suportif lainnya," ungkapnya.

        Bagi pasien dengan keadaan kritis mulai dari gagal napas atau acute respiratory distress syndrome (ARDS), PDPI menyarankan penggunaan ventilator mekanik yang bisa didapat di fasilitas kesehatan.

        "Untuk alternatif jika tidak ada, posisikan pasien sadar dalam posisi tengkurap (awake prone position). Jika belum berhasil juga, akan diinisiasi dengan pemberian ventilator, sesuai kebutuhan pasien," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: