Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bongkar Kasus Penembakan Laskar FPI, Mahfud MD: Terima Kasih, Amien Rais!

        Bongkar Kasus Penembakan Laskar FPI, Mahfud MD: Terima Kasih, Amien Rais! Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menko Polhukam Mahfud MD melayangkan terima kasih kepada Amien Rais. Ucapan itu muncul setelah Amien menyebut TNI-Polri tak terlibat dalam pembunuhan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

        Sebelumnya, Amien Rais menyebut TNI dan Polri tidak terlibat dalam peristiwa penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 pada Desember 2020. Pernyataan mengejutkan ini disampaikan Amien Rais saat peluncuran Buku Putih TP3.

        Baca Juga: Pernyataan Amien Rais Menggelegar, Salahkan Buzzer: Indonesia Chaos!

        "Jadi kita bangga, alhamdulillah tulang punggung keamanan bangsa namanya Polri dan tulang punggung pertahanan namanya TNI itu tidak terlibat sama sekali," kata Amien Rais.

        Mahfud pun mengapresiasi pernyataan Amien Rais. Semua diungkap Mahfud di Twitter, Kamis (7/7). "Terimakasih, Pak Amien, atas sportivitasnya mengumumkan temuan TP3 tentang terbunuhnya 6 Laskar FPI, bahwa tidak ada keterlibatan TNI-POLRI," kata Mahfud MD di akun Twitternya.

        Bagi Mahfud, pernyataan Amien Rais menguatkan kesimpulan bahwa pembunuhan laskar FPI bukan pelanggaran HAM berat. "Artinya, ini bukan pelanggaran HAM berat. Ini kejahatan biasa. Pelanggaran HAM berat itu melibatkan aparat secara terstruktur dan sistematis," tambah Mahfud.

        Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengungkit saat Amien Rais bersama anggota TP3 lainnya menemui Presiden Jokowi.

        "Ketika Pak Amien dan TP3 bertemu dengan Presiden, pemerintah juga sudah mengatakan bahwa Komnas HAM tidak menemukan terjadinya pelanggaran HAM Berat," jelas Mahfud. "Tapi kalau TP3 punya bukti tentang pelanggaran HAM berat itu, pemerintah akan menindaklanjuti sesuai UU 26/2000. Ternyata bukti-bukti tidak ada. Trims TP3," tambah Mahfud.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: