Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        SCI Desak Pemerintah Bentuk UU Logistik

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Organisasi Supply Chain Indonesia (SCI) mendorong pemerintah untuk segera membentuk Undang-Undang Logistik guna mengatasi berbagai aturan dan kebijakan yang dinilai masih tumpang tindih terkait logistik.

        "Pemerintah perlu mendorong pembentukan UU Logistik karena regulasi logistik dalam bentuk UU diperlukan untuk sinkronisasi dan harmonisasi hukum," kata Ketua SCI Setijadi di Jakarta, Rabu (10/9/2014).

        Menurut Setijadi, dengan pembentukan UU Logistik maka beragam aktivitas bisnis logistik melalui berbagai kelembagaan akan lebih memperoleh kepastian hukum, berjalan dengan tertib, dan mencerminkan keadilan.?Seluruh hal tersebut, ujar dia, juga selaras dengan prinsip-prinsip good governance (GG) dan good corporate governance (GCG).

        Ia mengemukakan UU Logistik juga diperlukan untuk menjadikannya sebagai acuan dan menurunkannya dalam peraturan perundangan di bawahnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

        "UU Logistik juga diperlukan karena pada saat ini regulasi yang menjadi acuan sistem logistik adalah Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas) yang ditetapkan dengan Perpres Nomor 26 Tahun 2012," katanya.

        Setijadi mengingatkan bagian-bagian lain dalam sistem logistik justru diatur dalam bentuk UU, seperti UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.?Ia juga mengatakan ketidaktepatan tingkat dan tatanan regulasi tersebut juga berdampak dalam tahap implementasi.

        "Indikasi utamanya adalah ketidakberhasilan pencapaian berbagai program dan rencana aksi Sislognas," jelasnya.

        Sebelumnya, SCI menginginkan anggaran untuk subsidi BBM dialihkan guna pembenahan infrastruktur dan insentif bagi sektor logistik yang dinilai masih menjadi beban biaya bagi dunia usaha.

        Menurut Setijadi, pengalihan subsidi BBM untuk pengembangan infrastruktur diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi infrastruktur di Indonesia.?Pada saat ini, ujar dia, nilai investasi infrastruktur masih sekitar lima persen dari jumlah keseluruhan produk domestik bruto (PDB).?Padahal, ia mengemukakan investasi infrastruktur di India mencapai 7,5 persen dari PDB dan di Tiongkok 10 persen dari PDB.

        "Peningkatan dana untuk infrastruktur diperlukan untuk memperbaiki kondisi infrastruktur Indonesia yang tercermin dari peringkat infrastruktur dalam The Global Competitiveness Report 2013-2014?yang dikeluarkan oleh World Economic Forum. Infrastruktur Indonesia pada peringkat 61 dari 148 negara," katanya. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: