Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Perkawinan Hingga UU KPK, Ini Dia 10 UU yang Jadi Perhatian Publik Tahun 2019

UU Perkawinan Hingga UU KPK, Ini Dia 10 UU yang Jadi Perhatian Publik Tahun 2019 Sidang Paripurna DPR 2019 | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selama periode 2014-2019, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menghasilkan 91 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU). Sepanjang 2019, DPR juga cukup banyak 'mengebut' sejumlah rancangan undang-undang untuk diselesaikan.

Bahkan, sejumlah RUU ada yang keluar dan masuk Program Legislasi Nasional secara tiba-tiba, bahkan langsung disahkan, misalnya RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Buntut UU Kontroversial, Muslim Afghanistan dan Bangladesh Diusir dari India?

Adapun RUU yang dibahas selama lima tahun penuh dan hampir disahkan di antaranya rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana malah mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Berikut sejumlah RUU yang telah disahkan menjadi UU sepanjang 2019:

1. UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3)

DPR periode 2014-2019 mengesahkan perubahan UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) untuk penambahan pimpinan MPR untuk fraksi-fraksi yang lolos ke parlemen pada Pemilu 2019. Penambahan kursi ini akan diterapkan pada pimpinan MPR periode 2019-2024.

Pemerintah mengklaim perubahan dalam UU MD3 sesuai dengan sila keempat Pancasila. Upaya itu diklaim bisa menjaga keseimbangan dan konstitusi.

Adapun pasal 15 yang diubah dalam UU MD3 mencakup aturan tiap pimpinan MPR merepresentasikan semua fraksi. Lalu, ketua MPR akan dipilih secara musyawarah mufakat atau suara terbanyak.

2. UU Perkawinan

DPR resmi mengesahkan UU Perkawinan. UU terbaru ini di antaranya berisi perubahan isi pasal soal usia minimal perkawinan. Perubahan dalam RUU Perkawinan salah satunya terdapat dalam Pasal 7 RUU Perkawinan. Diatur dalam pasal tersebut perkawinan yang diizinkan bila pria dan wanita mencapai umur 19 tahun.

Adapun bila perkawinan terpaksa harus dilakukan di bawah usia 19 tahun, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi pada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

3. UU KPK

Perubahan dalam UU ini termasuk yang mendapatkan perlawanan keras dari masyarakat. Sebab, RUU KPK sempat masuk Prolegnas, lalu dibatalkan revisi karena ditentang publik di awal masa periode DPR.

Lalu, jelang akhir periode DPR pada 2019, tiba-tiba saja DPR mengesahkan RUU KPK tanpa ada pembahasan lagi. Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas, mengklaim substansinya telah dibahas dan tak perlu diulang lagi.

Adapun penambahan pasal dalam UU KPK di antaranya soal adanya Dewan Pengawas KPK. Pada awal masa jabatan, Dewan Pengawas KPK akan dipilih Presiden. Lalu periode selanjutnya dipilih panitia seleksi.

4. UU Sumber Daya Air

DPR telah mengesahkan RUU Sumber Daya Air sebagai undang-undang. UU Sumber Daya Air ini terdiri atas 16 Bab dan 79 Pasal.

Pada 2013, UU Sumber Daya Air telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu memberlakukan kembali UU Nomor 11/1974 tentang pengairan yang pada kenyataannya sudah tak sesuai dengan kondisi pengolahan sumber daya air saat ini.

UU Sumber Daya Air ini mengatur perusahaan, hak negara, dan air untuk masyarakat. UU tentang SDA ini mengatur juga dinamika saat ini seperti, jaminan hak pokok sekitar 60 liter/hari dan perkuatan sumber daya air.

5. UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

DPR mengesahkan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagai undang-undang (UU). UU yang lama soal Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat karena berlakunya beberapa UU terkait penyelenggaraan karantina.

UU ini mengamanatkan agar penyelenggaraan karantina diintegrasikan dan dikoordinasikan ke dalam bentuk satu badan sehingga badan karantina mampu menjadi garda terdepan dalam perlindungan negara. Di antaranya, perlindungan negara dari tersebarnya hama dan penyakit, perlindungan sumber daya hayati dari cemaran organisme produk rekayasa genetika (GMO) yang dapat digunakan sebagai senjata biologis (bioterorisme).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: