Undang-undang Pailit disektor properti menjadikan pro kontra bagi pengembang. Soalnya dapat memicu adanya "kesempatan dalam kesempitan" antara pengembang itu sendiri.
Analist Properti dari Sumatera Utara, Edy Sanjaya mengatakan, ada beberapa pengembang yang menjadikan UU pailit alasan dalam penangguhan beberapa kewajiban dalam pembayaran.
"Kalau menurut saya, sebelum covid-19 sebenarnya dunia properti sudah ada yang mengalami pailit, sehingga dengan adanya covid jadi bertambah kepailitan tersebut, dan ini menjadi alasan untuk pengembang dalam memenuhi kewajibannya," katanya, Rabu (23/9/2020).
Dikatakannya, untuk mengajukan kepailitan pengembang atau developer harus benar benar pailit dan minimal 2 orang. Kemudian harus dikoreksi benar benar seperti apa pailit tersebut.
"Untuk pengembang, pastinya ratusan juta donk, bukan puluhan juta, kalau puluhan juta nggak rill pastinya, jadi harus benar benar pailit," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: