Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gubernur Anies Baswedan Mau Dikuliti KPK, Denny Nyeletuk: Pantes dari Kemarin Marah-Marah Mulu

        Gubernur Anies Baswedan Mau Dikuliti KPK, Denny Nyeletuk: Pantes dari Kemarin Marah-Marah Mulu Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial, Denny Siregar ikut mengomentari berita soal rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memeriksa keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan.

        Karena itu, ia pun memberikan sindiran bahwa kabar ini yang menjadi alasan Anies beberapa kali terlihat marah-marah. Baca Juga: Formula E 2022 Tak Ada di Jakarta, Mas Anies Diteriaki Keras! Tangkap Anies Baswedan, Tangkap!

        Diketahui sebelumnya, beredar video Anies Baswedan yang tengah memarahi pihak kantor yang buka saat PPKM Darurat.

        “Pantessss dari kemaren ada yang marah-marah mulu kerjanya,” celetuk Denny, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Senin (12/7/2021).

        Diketahui sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakank bahwa keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperlukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.  Baca Juga: Anies Baswedan Beberkan Kabar Mengejutkan Virus Covid-19 di Jakarta, Bikin Kaget!

        “Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga koleganya di DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI,” katanya.

        “Jadi perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” tambahnya, seperti dilansir, Detik News.

        Lanjutnya, ia menegaskan bahwa KPK akan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, baik kalangan eksekutif maupun legislatif.

        Baca Juga: Ketahuan Ngopi Pas PPKM Darurat, Anies Langsung Copot 8 Anggota Dishub DKI

        “Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat, dengan bukti yang cukup, kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK,” tegasnya.

        Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa KPK bekerja berdasarkan bukti yang cukup guna mengungkap sebuah perkara. 

        Karena itu, KPK harus bekerja mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana.

        “Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan. The sun rise and the sun set principle, harus ditegakkan,” jelas dia.

        Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini. 

        Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

        Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: