Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mas Anies Baswedan, Anda Siap-Siap Dikuliti KPK Yah! Kasusnya Bikin Negara Rugi Rp152,5 M

        Mas Anies Baswedan, Anda Siap-Siap Dikuliti KPK Yah! Kasusnya Bikin Negara Rugi Rp152,5 M Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi -

        Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019. 

        Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, anggaran pengadaan lahan di DKI, termasuk di Munjul, bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI. Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Mau Dikuliti KPK, Denny Nyeletuk: Pantes dari Kemarin Marah-Marah Mulu

        "Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tenru perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujar Firli, dalam keterangan pers, Senin (12/7). Baca Juga: Firli Sebut Dugaan Korupsi Lahan, Anies Siap-siap Digarap KPK!

        Eks Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu berjanji, KPK akan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat. Baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif.

        Komisi antirasuah bakal mendalami semua informasi untuk mengungkap hal tersebut. Sebab, kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik rasuah pengadaan lahan ini mencapai Rp 152,5 miliar tersebut.

        "Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dengan bukti yang cukup, KPK tidak akan pandang bulu," tegasnya.

        Kini, penyidik KPK masih bekerja mengumpulkan bukti untuk membuat terang perkara ini sekaligus menetapkan tersangka baru.

        Diingatkan Firli, komisinya bekerja dengan dasar kecukupan bukti. KPK tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup. Kemudian, setiap tersangka memiliki hak untuk mendapatkan pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan.

        "The sunrise and the sunset principle harus ditegakkan. Beri waktu KPK bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik. Terima kasih," tandas Firli.

        KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

        Kelimanya adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

        KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Sarana Jaya dilakukan dengan tidak sesuai prosedur. Antara lain, tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

        Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp 152,5 miliar. [OKT]

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: