Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Asosiasi dan Systemiq Serahkan Panduan Penerapan BLUD Persampahan ke Kemendagri

        Asosiasi dan Systemiq Serahkan Panduan Penerapan BLUD Persampahan ke Kemendagri Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah berkolaborasi selama setahun terakhir Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Systemiq merampungkan Draft Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Persampahan dan menyerahkannya kepada Kementerian Dalam Negeri.

        Serah terima dokumen ini dilakukan secara virtual oleh Direktur Eksekutif Apkasi, Sarman Simanjorang kepada Kasubdit Badan Layanan Umum Daerah, Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Negeri, R. Wisnu Saputro, Senin (12/7/2021).

        Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa program fasilitasi pembentukan BLUD Persampahan ini terinspirasi dari keberhasilan dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang telah sukses mengimplementasikan BLUD Persampahan yang berdampak bukan hanya pada profit karena Penerapan Pola Keuangan (PPK) BLUD, namun juga layanan persampahan menjadi lebih baik dengan keteribatan masyarakat.

        Kelebihan lain dari penerapan BLUD ini adalah memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, pengadaan sumber daya manusia, maupun dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

        Sarman menambahkan penerapan BLUD di bidang persampahan merupakan bentuk nyata dari perbaikan tata Kelola pelayanan persampahan dalam rangka meningkatkan kualitas dan cakupan layanan persampahan di kabupaten/kota.

        Sarman mengakui bahwa bagi anggota, baik Apkasi yang beranggotakan 416 pemerintah kabupaten dan Apeksi sejumlah 98 pemerintah kota daerah, sangat berkepentingan dengan masalah persampahan.

        Pihaknya di Apkasi dan juga di Apeksi tentunya memiliki kewajiban moral meningkatkan kapasitas anggotanya dalam pelayanan publik.

        Salah satunya adalah dengan memfasilitasi Panduan Penyusuan Dokumen Administratif Penerapan BLUD di Bidang Persampahan.

        "Setelah modulnya kami selesaikan, kami siap menunggu arahan dari Kemendagri untuk tindak lanjutnya,” imbuhnya.

        Wisnu Saputro yang mewakili Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri yang berhalangan karena sakit, mengucapkan terima kasih atas kerjasama tiga serangkai, Apkasi-Apeksi-Systemiq yang akhirnya merampungkan draft Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Bidang Persampahan.

        “Kami sebagai pemangku kebijakan, khususnya kami di Subdit BLUD, prinsipnya siap meneruskan dan melanjutkan apa yang sudah menjadi keharusan. Sebagai regulasi kami telah menerbitkan Permendagri No.79/2018 tentang BLUD yang merevisi Permendagri No.61/2007 dan itu adalah patron besarnya BLUD,” kata Wisnu. 

        Sinergi dan kolaborasi multi piphak ini diperlukan untuk menyempurnakan modul untuk nanti bisa dijadikan referensi bagi pemda dalam menerapkan BLUD persampahan.

        Wisnu menambahkan penerapan BLUD persampahan ini atensinya cukup luar biasa.

        Ia berujar, buktinya di daerah sudah banyak yang memiliki Unit Pelayanan Teknis Persampahan, dan ini menegaskan bahwa panduan penerapan BLUD persampahan ini sangat penting bagi pemerintah kabupaten dan kota.

        BLUD ini memiliki kelebihan lembaganya akan menjadi lebih profesional, lebih efektif, lebih efisien, lebih produktif, lebih akuntabel dalam melakukan kegiatannya. 

        Selanjutnya Wisnu akan melibatkan berbagai pihak termasuk Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LP2SP) FISIP UI dan BLUD Intan Hijau dari Kabupaten Banjar untuk lebih menyempurnakan Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Bidang Persampahan.

        Sementara itu, Program Manager Kajian Kebijakan Systemiq, Lincoln Sihotang siap mendukung langkah aksi selanjutnya.

        Prinsipnya pihaknya siap berkolaborasi yang pada akhirnya dapat mendukung pemerintah pusat dan daerah dalam menggandakan tingkat pengumpulan sampah ke angka 80% pada tahun 2025 dan secara permanen menghentikan 40 juta ton sampah yang mencemari lingkungan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: