Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakili Mendagri, Sumarsono Buka Rakernas Apeksi 2018

Wakili Mendagri, Sumarsono Buka Rakernas Apeksi 2018 Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Tarakan -

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Soni Sumarsono, membuka Rapat Kerja Nasional atau Rakernas XIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) 2018 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (25/7). Sumarsono yang juga Penjabat Gubernur Sulsel itu hadir mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo yang berhalangan hadir. 

Dalam sambutannya, Sumarsono menyampaikan pentingnya kerja sama daerah untuk meningkatkan akselerasi perekonomian dan pembangunan. Muaranya, sambung dia, tentunya demi mensejahterakan masyarakat. "Merupakan mekanisme pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan," ucap dia, dalam keterangan persnya, Rabu (25/7). 

Hal tersebur diatur sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 363 sampai pasal 369 dalam regulasi itu secara tegas dan jelas mengatur tentang kerja sama daerah. Sumarsono menyebut kerja sama itu harus didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Subjek kerja sama daerah melingkupi gubernur, bupati dan wali kota. Sedangkan objek kerja sama adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat, pembangunan daerah dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Sumarsono menyebut kerja sama itu beragam jenisnya. Di antaranya mencakup kerja sama daerah dengan daerah lain, kerja sama daerah dengan pihak ketiga/swasta, kerja sama daerah dengan lembaga atau pemerintah daerahbdi luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Berdasarkan modelnya, kerja sama juga ada beragam kategori meliputi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela. Kerja sama wajib merupakan kerja sama antar daerah yang berbatasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Misalnya untuk pembangunan infrastruktur. 

Sementara, kerja sama sukarela merupakan kerja sama yang dilaksanakan oleh daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan. Itu dilakukan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerjasama. 

"Contohnya kerja sama antara Pemerintah Kota Surakarta dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, Surabaya, Makasar dalam bidang Pariwisata dan Informasi Teknologi," pungkas Sumarsono. 

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: