Sampaikan Rekam Jejak Calon Anggota BPK, Koalisi #SaveBPK Datangi Komisi XI DPR RI
DPR RI telah mengumumkan nama-nama Calon Anggota BPK RI pada 8 Juli 2021. Masyarakat diminta untuk memberikan masukan kepada Komisi XI tentang rekam jejak 16 calon dari tanggal 8 Juli sampai 15 Juli 2021.
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi #Save BPK yang merupakan gabungan kelompok masyarakat sipil memberikan surat resmi kepada Komisi XI DPR pada 14 Juli 2021. Isi surat tersebut pada intinya adalah sebagai berikut:
Pertama, publik diharapkan ikut andil mengawasi proses seleksi Calon Anggota BPK RI yang akan dipilih Komisi XI pada awal September 2021.
Keterlibatan publik sangat penting agar Komisi Keuangan DPR memilih calon yang benar-benar memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas dan profesional di bidang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
Kedua, Koalisi #SaveBPK menduga Komisi XI DPR tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi Calon Anggota BPK. Indikasinya, terdapat calon yang secara administratif tidak memenuhi salah satu persyaratan yang digariskan oleh UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK (Pasal 13 huruf j).
Akan tetapi, calon tersebut masuk dalam pengumuman resmi dan akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test.
Pada syarat ke-10 berbunyi: “paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.”
Keempat, Calon Anggota BPK yang dimaksud yang tidak memenuhi persyaratan formil adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (KPA). Jadi jika dihitung mundur sejak 20-12-2019 sampai dengan Juli 2021, ia belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA.
Sementara itu, nama calon Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang nota bene merupakan jabatan KPA.
Kelima, Sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 seharusnya Komisi XI tidak mengikutkan kedua nama tersebut dalam proses fit and proper tes.
Sebab, kedua calon telah gugur demi hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat dari 11 syarat yang ditetapkan undang-undang. Apabila tetap memaksakan, sudah barang tentu Komisi XI terindikasi melanggar UU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat