Blok Migas kerjasama operasi (KSO) Pertamina PT Sarana GSS Trembul yang terletak di Blora, Jawa Tengah terancam dipailitkan oleh para krediturnya yang merupakan para vendor yang sudah tertunggak tagihan pembayarannya sejak 2017 dan 2018.
Peristiwa bermula di Februari 2021 dengan diajukannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Sarana GSS Trembul oleh para kreditur vendor PT Sarana GSS Trembul yaitu PT Mulia Jaya Mandiri Jakarta, PT Indo Petro Nusantara, dan PT Petroindo Global di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Smg.
Permohonan PKPU tersebut berakhir dengan damai dengan disahkannya putusan perdamaian (homologasi) tanggal 6 Mei 2021 dengan amar sebagai berikut :
Mengadili:
- Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Para Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan Termohon tersebut dengan para Kreditornya, sebagaimana telah disepakati bersama pada hari Kamis tanggal 22 April 2021;
- Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati isi perdamaian tersebut;
- Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator ditetapkan dalam Penetapan tersendiri;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.596.000 (dua juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Salah satu ketentuan didalam putusan perjanjian perdamaian tersebut mewajibkan PT Sarana GSS Trembul untuk membayarkan setidak-tidaknya 40 persen dari nilai total hutang kepada 10 kreditur vendor yaitu masing-masing: PT Mulia Jaya Mandiri Jakarta, PT Indo Petro Nusantara dan PT Petroindo Global, PT Putra Sejati Indomakrmu, PT Tridaya Esa Pakarti, CV Jaya Mukti, PT Genggam Asa Sekawan, PT Branky Bumiasri, CV Cepu Petrotech Mandiri dan PT Pendopo Multi Karya selambat-lambatnya di Bulan Juni 2021.
Total nilai yang wajib dibayarkan oleh PT Sarana Gss Trembul kepada 10 kreditur vendor adalah Rp 4.465.253.209,2, (empat miliar empat ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu dua ratus sembilan koma dua Rupiah).
Sementara, Ardhiyasa SH selaku kuasa hukum dari 10 kreditur vendor mengatakan bahwa sampai dengan batas waktu pembayaran di akhir Juni 2021, PT Sarana GSS Trembul belum melakukan pembayaran.
"Sepeser pun belum membayar kepada klien-klien kami. Oleh karenanya berdasarkan UU PKPU dan Kepailitan kami berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian perdamaian dengan konsekuensi kepailitan bagi PT Sarana GSS Trembul," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: