Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Senat Amerika Loloskan Undang-Undang Larang Impor Produk dari Xinjiang

        Senat Amerika Loloskan Undang-Undang Larang Impor Produk dari Xinjiang Kredit Foto: Reuters/Thomas Peter
        Warta Ekonomi, Washington -

        Senat Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang impor produk-produk dari Xinjiang, China. Itu menjadi langkah terbaru Washington dalam menghukum Beijing atas apa yang pemerintah AS sebut genosida terhadap masyarakat Uighur dan minoritas muslim lainnya.  

        Undang-undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur akan menciptakan 'praduga yang dapat dibantah' dengan asumsi barang-barang manufaktur di Xinjiang diproduksi oleh korban kerja paksa. Oleh karena itu dilarang dengan menggunakan Undang-undang Tarif 1930 kecuali sudah disertifikasi oleh otoritas AS.

        Baca Juga: Gak Suka Sikap Jepang, China Layangkan Kritik Atas Tuduhan Campuri Urusan

        RUU yang disahkan dengan suara bulat itu memindahkan beban pembuktian pada importir. Aturan saat ini melarang barang-barang impor masuk bila ada bukti masuk akal barang-barang hasil dari kerja paksa.

        RUU bipartisan itu juga harus lolos di House of Representative sebelum dapat dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani Presiden Joe Biden untuk menjadi undang-undang. Belum diketahui kapan hal tersebut mungkin akan dilakukan.

        Senator Marco Rubio dari Partai Republik meminta House bertindak cepat. Rubio dan Senator Jeff Merkley dari Partai Demokrat yang mengajukan RUU tersebut.

        "Kami tidak akan tutup mata pada kejahatan Partai Komunis Cina (CPP) terhadap kemanusiaan yang sedang terjadi dan kami tidak akan membiarkan perusahaan dapat lolos mendapatkan keuntungan melalui pelanggaran hak asasi yang mengerikan," kata Rubio dalam pernyataannya, Kamis (15/7/2021).

        "Tidak boleh ada perusahaan Amerika yang mendapatkan profit dari pelanggaran-pelanggaran ini, tidak boleh ada konsumen Amerika yang dengan tidak sengaja membeli produk-produk dari perbudakan," kata Merkley.

        Anggota Partai Demokrat dan Republik mengatakan mereka berharap langkah itu dapat dukungan kuat dari House. Di mana, House sudah menyetujui langkah serupa dengan suara bulat tahun lalu.

        RUU tersebut melampaui langkah-langkah yang sudah diambil dalam upaya mengamankan rantai pasokan AS seperti produk-produk tomat, kapas dan sejumlah produk tenaga surya yang diimpor dari Xinjiang.

        Pemerintah Biden meningkatkan sanksi-sanksi pelanggaran hak asasi di Xinjiang. Selasa (13/7) lalu mengeluarkan peringatan pada bisnis, mereka dapat melanggar undang-undang AS bila operasi mereka berkaitan baik langsung maupun tidak langsung pada jaringan pengawasan di Xinjiang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: