Pak Mahfud Asyik Nonton Ikatan Cinta Pas PPKM, Fadli Zon Teriaki Jokowi: Pak Anda Harus Ambil...
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon ikut menyoroti aksi pengakuan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengaku asyik menonton sinetron Ikatan Cinta disaat PPKM Darurat.
Karena itu, Fadli pun mengkritik kinerja para menteri Presiden Jokowi dalam menangani virus Covid-19 ini. Baca Juga: AHY dan Fadli Zon diminta Menghadap KSP Moeldoko: Alih-alih kritik Lebih Baik...
Menurut dia, kinerja para menteri tidak berimbang. Pasalnya, ada yang berjibaku di lapangan dan ada yang malah menonton Ikatan Cinta.
Baca Juga: Terang-terangan Ada Aturan Rektor UI Tak Boleh Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Bagaimana Gak Bangkrut!
"Inilah kalau komando pengendalian Covid tidak langsung dipimpin Presiden. Ada yang sibuk, berjibaku di lapangan, ada yang asyik nonton sinetron Ikatan Cinta," cuitnya, dalam akun Twitternya, Jumat (16/7/2021).
Lanjutnya, ia meminta meminta Presiden Jokowi untuk segera menangani pandemi virus corona di Tanah Air.
Baca Juga: Suara Lantang Moeldoko Sang Pembajak Demokrat Mampu Sudutkan Fadli Zon, Begini Kata Pengamat...
"Saran saya Pak @jokowi ambil alih kepemimpinan penanganan darurat Covid. Semua menteri ada tanggung jawab masing-masing," usulnya.
Kemudian, ia pun memberikan sindiran kepada Mahfud MD dengan mengucapkan selamat menontot kembali.
"Selamat nonton Pak," tukasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap dirinya tengah gemar menonton sinetron Ikatan Cinta di tengah PPKM Darurat.
Bahkan, menurut pengakuannya, dirinya pun sempat membeirkan kritik soal hukum pidana di dalam sinetron tersebut.
"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter," cuitnya, dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (15/7).
Namun, ia menilai jika penulis kurang pas dalam memahami hukum pidana.
Kemudian, ia membeberkan jika jalan ceritanya langsung ditahan setelah mengaku dan meminta dihukum lantaran membunuh Roy.
Padahal dalam hukum pidana, pengakuan seseorang itu bukan sebuah bukti yang kuat.
"Kalau begitu nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: