Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi (RB) tidak bisa dipisahkan dari prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden RI.
Hal tersebut menjadi penting guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, kapabel, dan pelayanan publik yang prima. Dengan menerapkan SAKIP, instansi pemerintah diharapkan bisa menghasilkan kinerja yang efektif dan efisien.
Baca Juga: Birokrasi Penanganan Covid-19 Dinilai Bertele-tele, Faisal Basri: Jangan Samakan dengan Prapandemi!
Setiap anggaran yang digunakan instansi pemerintah harus bermanfaat bagi masyarakat. Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menyatakan tidak boleh ada satu rupiah pun anggaran instansi pemerintah yang tidak memiliki hasil atau manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut menekankan bahwa semua level pejabat negara diminta untuk berhati-hati dalam membelanjakan anggaran publik.
Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI Muhammad Syarif Bando menegaskan Perpusnas sebagai instansi yang menjalankan pelayanan publik selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Selama tiga tahun berturut-turut, Perpunas tercatat sebagai perpustakaan terbaik dunia dalam penyajian jurnal ilmiah. Bahkan pada masa pandemi Covid-19, Perpusnas tetap melayani masyarakat melalui layanan digital yakni e-Resources dan iPusnas.
“Masyarakat adalah raja yang sebenarnya karena mereka yang membayar gaji kita melalui pajak. Untuk itu bagaimana pun penampilan mereka, kita wajib memberikan pelayanan yang terbaik,” ujar Syarif Bando dalam Sosialisasi Peningkatan Evaluasi Kinerja di lingkungan Perpusnas yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (16/7/2021).
Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Erwan Agus Purwanto mengatakan pencapaian akuntabilitas kinerja akan semakin efisien apabila didukung oleh teknologi digital yang sedang berkembang.
Lebih lanjut, Erwan menjelaskan, nilai SAKIP dan RB di lingkungan Perpusnas mengalami peningkatan dari tahun 2016 hingga 2020. Perpusnas mendapatkan nilai B untuk SAKIP dan nilai BB untuk RB pada 2020. Meski demikian, masih ada selisih antara nilai SAKIP dan RB Perpusnas dengan nilai rata-rata kementerian/lembaga secara nasional. “Namun masih ada peluang untuk meningkatkan jumlah tersebut,” jelasnya.
Kementerian PANRB memberikan lima rekomendasi untuk Perpusnas dalam meningkatkan nilai SAKIP dan RB, yakni memastikan seluruh unit di Perpusnas mengetahui kinerja utamanya serta mampu menjabarkannya hingga level terendah, memastikan cross cutting dan proses bisnis kinerja Perpusnas berjalan dengan baik, memastikan setiap anggaran memiliki kaitan langsung dengan pencapaian kinerja (budget reform), memastikan komitmen pimpinan dan manajer dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala, dan menerapkan mekanisme reward and punishment berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: