Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi minta Gubernur Anies Baswedan memberikan uraian mengenai urgensi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
"Karena beberapa fraksi dan banyak anggota DPRD DKI mempertanyakan urgensi dari revisi Perda ini. Karena itu saya mempersilahkan Pak Gubernur untuk memberikan penjelasan pada fraksi," kata Prasetio di Jakarta, Selasa.
Rencananya, kata dia, pertanyaan anggota dewan dan jawaban dari Anies mengenai urgensi revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 dilaksanakan dalam rapat paripurna pada Rabu (21/7) mendatang.
Prasetio mengatakan, usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang akan menambahkan pasal tindakan pemidanaan itu berasal dari pihak eksekutif. Namun dia menyebutkan ada beberapa yang harus dicari kesepahaman.
Termasuk, kata politikus PDIP tersebut, adalah kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tidak memiliki peranan sebagai penyidik perkara.
"Kami melihat Satpol PP ini tidak punya kekuatan untuk tindak pidananya," ujarnya.
"Penekanannya adalah ketegasan dan efek jera masyarakat dari pengusaha sampai ke tingkat bawahnya. Kalau atasnya beres, bawahnya pasti ikut beres, tapi kalau ada celah-celah itu kan juga harus punya ketegasan hukum yang jelas," kata politikus PDIP itu.
Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19.
Revisi itu akan mengubah sejumlah materi yang mengatur beragam ketentuan baru penanganan COVID-19, termasuk sanksi bagi masyarakat yang dianggap tidak berperan aktif mencegah penyebaran COVID-19.
Beberapa kewenangan yang diberikan seperti melakukan pemeriksaan pembukuan, catatan dan dokumen dari orang yang diduga melakukan pelanggaran. Kewenangan juga diberikan untuk pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan dan dokumen lain.
Selain itu, penyidik juga diberi kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana. Penyitaan juga berlaku dalam bentuk barang maupun surat tertentu.
Di antara Pasal 32 dan Pasal 33, disisipkan Pasal 32A dan 32B. Pasal 32 A, berbunyi, "Orang yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi kerja sosial atau denda Rp500.000 atau dipidana kurungan paling lama 3 bulan".
Pelaku usaha yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19, setelah dicabut izinnya, akan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat