Aksi teatrikal penembakan laser ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh aktivis antikorupsi sebagai bentuk kekecewaan atas dipecatnya 51 pegawai KPK karena tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) berbuntut panjang, hingga dilaporkan ke polisi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan, mengaku heran dengan sikap KPK. Dia mengemukakan, baru kali pertama dalam sejarah KPK berdiri, melaporkan aksi demonstrasi yang bertujuan untuk memperkuat lembaga antirasuah.
"Pelaporan dan upaya pemidaanan terhadap aksi di gedung KPK merupakan peristiwa yang pertama kali. Padahal telah sangat banyak aksi-aksi demonstrasi di Gedung KPK sebelumnya dan tidak pernah ada upaya pemidanaan," ungkap Kurnia dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).
Maka itu, Kurnia menilai, laporan polisi yang dilakukan KPK, sama saja menunjukan perubahan KPK dibawah komando Firli Bahuri Cs.
"Ini menunjukkan perubahan KPK dan pimpinannya yang semakin jauh dari rakyat," ungkapnya.
Kurnia menyebut, KPK kini dianggap kehilangan marwahnya sebagai lembaga yang sepatutnya fokus menyeret pelaku-pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara. Bukan, malah memidanakan yang mendukung lembaga antirasuah selama ini.
"Semakin hilang fokus dan kemampuan dari mengungkap korupsi-korupsi besar menjadi mempidanakan rakyat yang berusaha menjaga KPK," ujarnya.
Kurnia juga menyebut, rangkaian pelaporan terhadap aktivis antikorupsi ke polisi tidak lepas dari rangkaian pelemahan KPK. Setelah sebelumnya revisi UU KPK, serangan kepada pegawai-pegawai KPK, penyingkiran melalui TWK ilegal, dan lainnya.
"Upaya pelaporan terhadap aksi-aksi seperti yang dilakukan oleh KPK, merupakan ancaman demokrasi kedepan," ujar pegiat antikorupsi itu.
Maka itu, aktivis antikorupsi menyampaikan beberapa argumentasi mendasar terkait pelaporan KPK ke polisi.
"Pertama, Aksi-aksi yang dilakukan terhadap KPK merupakan upaya dari mempersoalkan permasalahan pelemahan KPK dan banyaknya kejanggalan dalam proses TWK. Alih-alih dilihat sebagai upaya menyerang simbol negara, sebaliknya aksi-aksi sejenis terhadap KPK sejatinya merupakan upaya penguatan KPK," katanya.
Kedua, upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,lebih jauh lagi hal tersebut justru merupakan upaya pembungkaman publik dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Ketiga, upaya merespons kritik secara negatif dan berlebihan. Pelaporan seperti ini, baru kali pertama terjadi di KPK pada masa Ketua KPK Firli Bahuri.
Padahal selama ini, jika dibandingkan pada aksi yang dilakukan terhadap KPK, lembaga negara lain bahkan secara institusi terkait, jarang sekali tercatat melaporkan tindakan kritik yang diarahkan terhadap institusinya. Bahkan, seperti gedung DPR yang berulang kali di demonstrasi.
Lebih jauh lagi pada Pasal 7 ayat (2) huruf d PerDewas Nomor 02 Tahun 2020, menyebutkan: dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi dilarang: merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan.
Terakhir, fokus pada pemberantasan korupsi. Alih-alih sibuk menjawab kritik dengan kriminalisasi, seharusnya KPK fokus pada upaya-upaya strategis pemberantasan korupsi.
"Langkah-langkah kontraproduktif seperti kriminalisasi justru makin menguatkan indikasi bahwa pimpinan KPK saat ini terlibat dalam pelemahan KPK," katanya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan langkah lembaga antirasuah melaporkan aksi kritik itu ke polisi karena dianggap ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK.
"Sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud," ungkap Ali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat