Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Mainnya!

        PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Mainnya! Kredit Foto: Antara/Biro Pers Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjaang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 periode 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

        Namun, dia menekankan terdapat beberapa penyesuaian kebijakan dalam PPKM level 4 ini. Misalnya membolehkan sejumlah tempat makan buka begitu juga warung kelontong hingga tempat cukur rambut.

        "Dengan memepertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampa 2 Agustus 2021," kata dia saat konferensi pers, Minggu, 25 Juli 2021.

        Baca Juga: PPKM Darurat Selesai, Penyekatan Tol Kembali di Buka

        Secara rinci, sejumlah kebijakan penyesuaian diantaranya pasar rakyat yang jual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. 

        "Dan pasar rakyat yang jual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan pemda," tegasnya.

        Adapun untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil yang sejenis diizinkan buka sampai 21.00.

        Warung makan, pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnnya yang memiliki tempat usah di ruang terbuka, ditegaskan Jokowi diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai 20.00.

        "Dan maksimal setiap pengunjung makan 20 menit. Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi COVID-19 ini," paparnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: