Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Riset PBNU: Banyak Kepala Daerah Resah dengan Revisi PP 109

        Riset PBNU: Banyak Kepala Daerah Resah dengan Revisi PP 109 Kredit Foto: Antara/Ampelsa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Baru-baru ini, LAKPESDAM PBNU merilis hasil riset terkait dampak kebijakan pertembakauan dan PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang dilakukan pada tiga daerah penghasil tembakau, yaitu Pamekasan Madura, Rembang Jawa Tengah, dan Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB). Hasilnya, rencana revisi PP 109/2012 semakin memberatkan petani karena pada dasarnya peraturan yang saat ini berlaku sudah membatasi ruang gerak mereka. 

        Kajian NU tersebut menegaskan keresahan sejumlah Kepala Daerah yang selama ini khawatir bahwa revisi PP 109 justru akan mengancam masa depan petani tembakau. 

        Peneliti LAKPESDAM PBNU Hifdzil Alim mengatakan rencana revisi PP 109/2012 makin memberatkan petani karena pada dasarnya peraturan yang saat ini berlaku sudah membatasi ruang gerak mereka. 

        “Ini seperti ada porsi yang tidak setara antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. Keberpihakannya kepada petani sangat minim,” tegas Hifdzil dal keterangannya di Jakarta, Selasa (3/8/2021). Baca Juga: Lupakan Revisi PP 109/ 2012, Pemerintah Harus Fokus Tangani Covid-19 Dulu

        Dia berharap pemerintah seharusnya  melakukan kajian akademik dan evaluatif sebelum melakukan rencana revisi PP tersebut.

        “PP 109/2012 terbukti sangat dirasakan dampaknya oleh para petani tembakau karena banyaknya pembatasan-pembatasan dalam produksi, pengolahan, pemasaran, dan konsumsi produk tembakau,” ungkapnya.

        Sebelumnya sejumlah kepala daerah di berbagai kawasan pertanian tembakau juga menyampaikan keresahannya terhadap rencana revisi PP 109/2012.

        Bupati Temanggung M Al Khadziq menyampaikan Pemkab Temanggung berharap agar  pemerintah pusat membatalkan rencanan revisi PP 109/2012 karena apabila industri makin dibatasi, maka kesejahteraan petani pun menurun.

        “Sebelum keputusan dibuat, Pemkab Temanggung akan ikut melakukan intervensi kebijakan. Semoga masukan dari Pemkab Temanggung juga diterima oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

        Sementara itu Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyatakan bahwa petani di Jombang tidak siap apabila revisi dilakukan saat ini. Itulah sebabnya pihaknya mendorong agar aturan ini dikaji terlebih dahulu. “Pemkab Jombang mengharapkan implementasi PP 109/2012 dikaji kembali sambil menunggu kesiapan petani,” ujar Mundjidah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: