Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Novel Gak Bertaring, Sekarang Jakarta Diobrak-abrik KPK, Sampai Tikus Besarnya Kena!

        Novel Gak Bertaring, Sekarang Jakarta Diobrak-abrik KPK, Sampai Tikus Besarnya Kena! Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Denny Siregar, ikut menanggapi aksi KPK yang memeriksa mantan Plt Sekda DKI, Sri Haryati terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. 

        Terkait itu, Denny mengatakan bahwa semenjak Penyidik Novel Baswedan tidak menjabat di KPK, Ibu Kota Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan mulai diobrak-abrik lembaga antirasuah tersebut.  Baca Juga: Denny Siregar dan Cs, Muhammadiyah Sumbang Rp1 T, Kok Diem-Diem Bae? Bajingan Kata Netizen..

        “Sejak Novel gak di KPK lagi, Jakarta pun mulai diobrak-abrik sarangnya..  Lagi dicari sampe dapat siapa tikus besarnya..,” tulisnya dalam akun Facebooknya, seperti dilihat, Jumat (6/8/2021).

        Dalam unggahannya, Denny juga membagikan video terkait pemeriksaan anak buah Gubernur Anies tersebut. Baca Juga: Tok! Anies Resmi Wajibkan Vaksinasi sebagai Syarat Kegiatan Masyarakat Jakarta

        Seperti dilansir Republika, Sri Hayati dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dan kawan-kawan.  

        "Hari ini, dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, tahun 2019, saksi untuk tersangka RHI dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/8).

        KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Rudy dan kawan-kawan, yaitu Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Ahmad Giffari dan Maulina selaku General Manager KSO Nuansa Cilangkap/Junior Manager Sub Divisi Pengembangan Usaha Sarana Jaya periode 2019-Juni 2020. 

        "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta ," ucap Ali.

        Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Rudy meminta Anja dan Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Sarana Jaya.

        Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: