Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Pengen Ketawa Denger Habib Rizieq Nggak Jadi-Jadi Bebas, Cuma Takut Covid'

        'Pengen Ketawa Denger Habib Rizieq Nggak Jadi-Jadi Bebas, Cuma Takut Covid' Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial, Denny Siregar ikut mengomentari kabar terdakwa kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Eks penotlan FPI Habib Rizieq Shihab yang batal bebas, Senin (9/8).

        Dalam akun Twitternya, ia menuliskan pesan mengejutkan atas kabar tersebut. Baca Juga: Dibalik Gagal Bebas Habib Rizieq dari Penjara, Ternyata Ada Pihak yang Bermanuver Gunakan...

        Ia mengaku ingin menertawai Habib Rizieq yang batal bebas tersebut. Namun, dirinya takut kena Covid-19.

        “Pengen ketawa takut kena Covid,” cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Selasa (10/8/20221).

        Dalam cuitannya, ia juga membagikan link artikel pemberitaan berjudul ‘Pengacara Sebut Rizieq Batal Bebas, Ditahan 30 Hari Lagi. Baca Juga: Edan Bos! Duit Rp3 M Diguyur untuk Gulung Denny CS, Ciri-Ciri Dalangnya Dibongkar Blak-blakan..

        Adapun Pengacara Habib Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengatakan, Habib Rizieq tidak jadi bebas hari ini. Hal ini dikarenakan harus menjalani penahanan untuk perkara lain.

        Ichwan menjelaskan, masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, kata Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

        "Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," kata Ichwan ketika dikonfirmasi, Senin, 9 Agustus 2021.

        Ia pun menyayangkan keputusan perpanjangan penahanan Habib Rizieq selama 30 hari yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

        “Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penananan 30 hari ke depan terhadap perkara RS ummi. Sungguh zalim,” katanya.

        Sebelumnya, Pengacara Habib Rizieq Shihab lainnya, Azis Yanuar menyebut seharusnya kliennya bebas dari penahanan atas kasus pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan atau kerumunan di Petamburan dan Megamendung pada Minggu, 8 Agustus 2021. Sebab, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara atas perkara tersebut.

        Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab dalam 3 perkara yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung dan menyebarkan berita bohong atau hoax.

        “Menerima permintaan banding dari penuntut umum; menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 226/Pid.Sus/2021/PN.JKT.TIM, tanggal 27 Mei 2021,” demikian bunyi putusan PT DKI pada Rabu, 4 Agustus 2021.

        Selain itu, Hakim Ketua Sugeng Hiyanto bersama anggota Tony Pribadi dan Yahya Stam juga mengadili membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000.

        Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan, karena melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

        "Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.

        Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: