Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh Nikahan Anggota DPR Dibubarkan, Begini Reaksi Gibran Putra Jokowi: Aturan Ya Aturan...

        Heboh Nikahan Anggota DPR Dibubarkan, Begini Reaksi Gibran Putra Jokowi: Aturan Ya Aturan... Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal pernikahan anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dengan Alfitra Salamm. Menurutnya, pernikahahan yang seharusnya digelar di Java Terace Kitchen Hotel Harris Solo itu telah dipindah ke KUA Laweyan.

        "Lho kan sudah dipindah ke KUA. Beliau kooperatif," kata Gibran.

        Baca Juga: Ketahuan Juga Kan! Mas Gibran Ikut-ikutan Pesan Baliho Mbak Puan, Harganya Tembus...

        Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edararn Wali Kota 067/23 77 bahwa pelaksanaan pernikahan selama PPKM level 4 hanya boleh dilaksanakan di KUA dan tempat ibadah. Oleh sebab itu, jika ada penyelenggaran pernikahan yang digelar selain di dua tempat itu akan dibubarkan.

        Lantas, Gibran pun mengimbau kepada siapa pun agar bisa menahan diri terlebih dahulu agar tidak menggelar resepsi pernikahan terlebih dahulu. Pasalnya, saat ini pelaksanaan pernikahan hanya diperbolehkan di KUA dan tempat ibadah.

        "Ya menahan diri dulu lah kan aturannya di KUA, sudah itu aja. Aturan ya aturan dah itu aja," kata putra sulung Presiden Jokowi ini.

        Sementara, ketika disinggung apakah anggota DPR RI yang menggelar resepsi pernikahan itu akan dipanggil, Gibran mengatakan tidak perlu. Pasalnya, ia menganggap bahwa yang bersangkutan telah kooperatif. "Kan Beliau sudah kooperatif. Tak perlulah. Sudah kooperatif digeser yang penting tidak ada kerumunan," ujar dia.

        Untuk menghindari agar kejadian serupa tidak terulang lagi, Gibran pun menegaskan agar bagi siapa saja yang ingin menggelar pernikahan untuk mengikuti aturan yang berlaku.

        Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan, berdasarkan surat edaran wali kota, pelaksanakan pernikahan selama PPKM level 4 hanya diperbolehkan dilaksanakan di KUA dan tempat ibadah. Adanya informasi tentang pernikahan yang digelar anggota DPR RI itu yang membuat pihaknya langsung melakukan mediasi bersama dengan tim Cipta Kondisi untuk menggeser tempat pernikahannya ke KUA.

        "Awalnya akad nikahnya di sana kemudian digeser ke KUA. Makanya, kemarin Kemenag ditegur kok bisa melaksanakan acara di hotel," kata Arif.

        Sebagai tindak lanjut, tim Cipta Kondisi telah memanggil pihak hotel dan penyelenggara terkait acara pernikahan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah dalam kegiatan itu terdapat unsur kesengajaan yang menyebabkan terjadinya kerumunan.

        "Intinya memang kegiatannya ada," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: