Indonesia kini duduk di peringkat 73 dalam daftar kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB) Bank Dunia tahun 2020. Posisi Indonesia masih tertinggal jauh dibanding Thailand dan Brunei Darussalam.
Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai, kondisi seperti itu terjadi karena selama ini pemerintah kurang memperhatikan aspek kemudahan berinvestasi.
Baca Juga: Kemenkeu-Kementerian Investasi Kerja Sama Peningkatan Investasi
"Kita punya EODB atau tingkat kemudahan berusaha kita tidak naik-naik. Kenapa? Karena pengusaha itu hanya membutuhkan 4 hal, yaitu kepastian dalam mengurus perizinan, kemudahan, transparansi, dan efisiensi," kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam diskusi pada Kamis (12/8/2021).
Untuk mengatasi itu, pemerintah beberapa waktu lalu telah meluncurkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sebelumnya, pemerintah telah memiliki OSS.
Bahlil mengeklaim, berbeda dengan OSS yang lama, OSS-RBA akan menghubungkan perizinan usaha dengan kabupaten/kota, provinsi, kementerian/lembaga dan di Kementrian Investasi. Lewat OSS-RBA, investor juga tidak perlu repot mengajukan perizinan ke berbagai pihak seperti yang terjadi selama ini.
"OSS ini juga bisa mengikuti fiktif positif. Jadi, seluruh kementerian/lembaga izinnya berpusat di Kementrian Investasi. Namun, yang teken atas nama kementerian/lembaga tersebut," tegasnya.
Bahlil pun memastikan, kehadiran OSS ini akan memangkas waktu dan birokrasi dalam perizinan usaha atau investasi. "Pengalaman saya waktu menjadi pengusaha untuk mengurus izin usaha di tingkat kabupaten bisa berbulan-bulan. Udah gitu antre dan pakai duit pula. Jadi kapan negara ini mau maju?" jelasnya.
Kehadiran OSS-RBA ini juga turut mendapat respons positif dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mengatakan, OSS berbasis risiko ialah bentuk reformasi sangat signifikan dalam pelayanan perizinan. Ia pun memerintahkan kepada para menteri terkait dan seluruh kepala daerah untuk terus memonitor dari pelaksanaan program tersebut di lapangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: