Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        INDEF Beberkan Persoalan di Sekitar Perlindungan Sosial

        INDEF Beberkan Persoalan di Sekitar Perlindungan Sosial Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ekonom Senior, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Drajad Prabowo mengatakan, program perlindungan sosial merupakan tanggung jawab pemerintah yang harus dijalankan dengan baik untuk menunjang pengentasan kemiskinan.

        "Rawan korupsi kalau pengawasannya asal-asalan atau ada permasalahan efektivitasnya. Karena itu, pengawasan terhadap perlinsos ini menjadi perhatian penting dari presiden, DPR, BPK, dan KPK," ujarnya dalam diskusi publik Merespons Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan RAPBN 2022, Selasa (17/8/2022).

        Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang, Ekonom Senior INDEF Ingatkan 95 Juta Penduduk Berpenghasilan Harian

        Hal tersebut memunculkan persolan seperti ketepatan penerima. Berdasarkan pengamatan Drajad, hingga saat ini belum ada evaluasi yang kredibel dan akurat perihal ketepatan penerima. Di sisi lain, hal tersebut memberikan persoalan serius dengan data penerima perlindungan sosial.

        Bahkan, angka penerima perlindungan sosial saat ini, Drajad meragukan apakah data tersebut sudah terverifikasi dengan baik. Sebab, berdasarkan temuan, masih ditemui paket perlindungan sosial yang justru diberikan kepada saudara atau kerabat pejabat tertentu. Berdasarkan temuan tersebut, Drajad menilai penyaluran program perlindungan sosial tersebut belum dilakukan evaluasi yang mendalam.

        "Ini masalah serius karena kalau pemerintah menggelontorkan dana sampai Rp398 triliun untuk perlindungan sosial, tapi yang menerima tidak tepat, jadi tidak tepat sasaran," kata Drajad yang juga Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN).

        Persoalan lainnya adalah ketepatan manfaat. Menurut Drajad, penerima yang sudah sesuai dengan kategori, tetapi secara aspek manfaat justru diambil pihak lain, dalam hal ini adalah perusahaan pendamping atau perusahaan perantara.

        Drajad mencontohkan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, dalam bentuk penyaluran bantuan UMKM sebesar Rp2,4 juta yang diperuntukkan bagi ibu-ibu. Dalam implementasinya, diberlakukan seperti pinjaman perusahaan yang kemudian habis untuk membayar cicilan.

        "Sedangkan masalah paling serius adalah korupsi," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: