Pasukan Habib Rizieq ke MA, Pokoknya Habib Harus Dibebaskan, Nggak Pantas Ditahan, Karena..
Tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar, menyatakan pihaknya akan mendatangi kantor Mahkamah Agung RI, Kamis ini (19/8).
Pihaknya mengatakan kedatangan kali ini untuk menyerahkan surat permohonan pembatalan penahanan Habib Rizieq yang dilakukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Baca Juga: Jika Cs Habib Rizieq Ngebet Nyapres sama Anies Nyapres Aja, Kalau Gagal Bisa Buat Negara Sendiri
Menurut dia, penahanan Habib Rizieq tidak pas lantaran cacat prosedural.
“Siang ini kami ke MA menyerahkan surat permohonan pembatalan penahanan oleh wakil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap IB HRS yang diduga melampaui kewenangan dan cacat prosedural,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/2021). Baca Juga: Cocok Banget Nih Habib Rizieq Dikirim ke Afghanistan, Gaya Ngomongnya Mirip sama Taliban!
Karena itu, pihaknya berharap kedatangan tersebut bisa mengetuk pintu hati para penegak keadilan.
“Semoga Mahkamah Agung makin menjadi pintu yang dapat diandalkan sebagai gerbang terakhir mendapat keadilan dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif di tengah kekeringan keadilan,” tukasnya.
Sebelumnya masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dijadwalkan bebas pada 9 Agustus 2021. Namun yang bersangkutan harus menjalani penahanan untuk kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor hingga 7 September 2021.
Rizieq Shihab sendiri mulai ditahan pada 12 Desember 2020 atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq kemudian dijerat juga dengan perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor.
Untuk perkara RS UMMI, Rizieq tidak ditahan karena telah ditahan untuk perkara sebelumnya, yaitu soal kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara pada 27 Mei 2021 untuk perkara kerumunan Petamburan.
Kemudian, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan pada 27 Mei 2021.
Untuk perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor, Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil