Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jelang Sidang Vonis Eks Mensos Juliari, Kubu Habib Rizieq Bicara Surga Koruptor

        Jelang Sidang Vonis Eks Mensos Juliari, Kubu Habib Rizieq Bicara Surga Koruptor Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar turut berkomentar terkait eks Mensos Juliari Batubara yang akan divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020.

        Aziz menyampaikan, bahwa dirinya tak mempunyai harapan terkait putusan yang akan dijatuhkan hakim kepada Juliari hari ini. Ia menyinggung soal keadilan di Indonesia sudah mati. 

        "Keadilan di negeri ini kami anggap sudah selesai. Enggak ada harapan (vonis Juliari)," kata Aziz saat dihubungi, Senin (23/8/2021). 

        Baca Juga: Jika Cs Habib Rizieq Ngebet Nyapres sama Anies Nyapres Aja, Kalau Gagal Bisa Buat Negara Sendiri

        Ia kemudian membandingkan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan kasus korupsi yang dilakukan Juliari tersebut. Terutama soal tuntutan yang diterima. 

        "Prokes ada yang dituntut sampai 6 tahun dan macam-macam tuntutan sementara korupsi yang jelas merugikan rakyat dan negara bahkan di saat pandemi, di mana itu hukumannya mati malah diperlakukan begitu, maka jelas surga koruptor dan neraka bagi pencari keadilan," tuturnya. 

        Lebih lanjut, Aziz mengatakan, jika vonis hakim nanti kurang memuaskan terhadap Juliari. Maka menurutnya, hidup di dunia akhirat tidak akan tenang. 

        "Biarlah kenikmatan saat ini milik para koruptor dan orang-orang zalim, nanti kelak kami tagih kepada Allah kelakuan mereka semua itu dunia akhirat tidak akan tenang mereka," tandasnya. 

        Untuk diketahui, sidang putusan terhadap Juliari sendiri rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Senin (23/8/2021).

        Dituntut 11 Tahun Bui

        Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 11 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara korupsi Bansos corona Se- Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

        Selain pidana badan, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

        "Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M. Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

        Jaksa juga menuntut hakim agar memberikan pidana tambahan kepada Juliari. Di mana terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Bila tak dibayarkan oleh terdawa akan diganti pidana penjara selama dua tahun.

        Baca Juga: Cocok Banget Nih Habib Rizieq Dikirim ke Afghanistan, Gaya Ngomongnya Mirip sama Taliban!

        Adapun hal memberatkan terhadap Juliari tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

        "Terdakwa berbelit-belit, tak mengakui keterangan, dan perbuatan dilakukan saat kondisi darurat pandemi," ucap jaksa.

        Sementara hal meringankan bagi Juliari adalah karena belum pernah dihukum.

        Selain tuntutan hukuman badan, denda dan uang pengganti, Juliari juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: