Siap-Siap! Eng-Ing-Eng... Muhammad Kece Bisa Di-Ahok-Kan, Ancamannya Gak Kebayang Bos!
Kepala Biro Penerangan masyarakat (Karo Penmas) Divisi humas Polri, Brigjend Rusdi Hartono mengatakan bahwa penangkapan Muhammad Kece, tersangka kasus permusuhah SARA dan penodaan agama, di Bali, berdasarkan alat bukti yang cukup.
Menruutnya, tersangka Kece diduga keras melakukan tindak pidana antara lain sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa permusuhan dan kebencian di masyarakat berdasarkan SARA. Baca Juga: Lebih dari 30 Ribu Buruh serta Keluarganya Divaksin plus Pemberian Sembako, KSPI Puji Polri
“(Soal permusuhan SARA) diatur dalam UU ITE pasal 28 ayat 2 dan jo pasal 45 ayat 2A UU ITE dengan ancamanan pidana 6 tahun, atau peraturan lainnya yaitu pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Kira-kira pasal itu yang dikenakan pada yang bersangkutan,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (25/8/2021) kemarin. Baca Juga: M Kece Berhasil Ditangkap Polisi, Demi Kerukunan Cyber Indonesia Incar Abdul Somad
Diketahui, pasal 156a KUHP merupakan pasal yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), atas kasus penodaan agama.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto memastikan Muhammad Kece telah ditangkap atas kasus penistaan agama.
“Sudah ditangkap,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto.
Lanjutnya, ia mengatakan usai ditangkap di Bali, kini Muhammad Kece akan diabwa ke Bareskrim
“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil