- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Modernland Realty Tengah Restrukturisasi 2 Obligasi di Singapura, Begini Kelanjutannya!
Satu lagi perusahaan Indonesia yang tengah menjalani proses restrukturisasi obligasi melalui pengadilan Singapura. Yakni, PT Moderland Realty Tbk (MDLN) yang kini disebutkan akan segera melakukan sidang atas pengesahan skema restrukturisasi dua obligasi PT Modernland Realty Tbk (MDLN) pada 30 Agustus 2021 di pengadilan Tinggi Singapura.
Tanggal tersebut merupakan sehari sebelum batas waktu moratorium yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada 12 Juli 2021 yang lalu. Sedianya sidang ini dijadwalkan pada 3 Agustus 2021 yang lalu.
Penundaan ini dilakukan atas permintaan Komite Ad Hoc sebagai pemegang kuasa dari pemegang surat utang (noteholders) yang meminta Pengadilan Tinggi Singapura dan Modernland untuk memastikan rencana restrukturisasi dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.
Debtwire melaporkan salah satu pemegang efek utang dan anggota Komite Adhoc, BlackRock, perusahaan investasi yang berbasis di Amerika Serikat menyoroti restrukturisasi yang diusulkan. Jika tidak mendapat kepastian bahwa rencana tersebut akan dilanjutkan maka dukungan bisa disetop.
Baca Juga: Pan Brothers Optimis Proses Restrukturisasi akan Selesai Tahun Ini
Modernland diminta menaati rencana restrukturisasi yang disepakati bersama Komite Adhoc. Setidaknya ada empat hal yang disampaikan Panitia Adhoc ke Pengadilan Tinggi Singapura, Pertama; bahwa penasehat dari pemegang surat utang, yaitu AJCapital dan penasihat hukum McKenzie Wong & Leow, tetap terlibat dalam pelaksanaan skema restrukturisasi.
Kedua, dokumentasi pelaksanaan rencana restrukturisasi dilakukan untuk kepentingan para pensehat serta pemegang surat utang.Ketiga, dokumen jaminan agunan untuk proses restrukturisasi harus disetujui oleh penasehat keuangan atas pemegang surat utang.Keempat, Perusahaan hanya dapat menunda tanggal efektif restrukturisasi hanya jika ada alasan yang masuk akal untuk melakukannya.
Baca Juga: Simak! Ini Wejangan Bos OJK Biar Restrukturisasi Kredit Enggak Bikin Boncos
Sekedar informasi, PT Modernland Realty Tbk (MDLN) telah memperoleh persetujuan dari pemegang obligasi mengenai Skema Perjanjian pasal 71 UU No. 40 Tahun 2018 tentang Undang-Undang Kepailitan, Restrukturisasi, dan Pembubaran (Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018/IRDA) pemerintah Singapura.
Keputusan ini diperoleh pada 12 Juli 2021, berdasarkan hasil voting yang dilakukan atas kewajiban bunga surat utang global (global bond) sebesar US$ 240 juta atau setara dengan Rp. 3,48 triliun (kurs Rp 14.500/US$) yang diterbitkan oleh Modernland Overseas Pte. Ltd, serta surat utang senilai USD 150 juta yang diterbitkan oleh anak perusahaan JGC Ventures.
Warta Ekonomi sudah berupaya untuk meminta konfirmasi pihak PT Modernland Realty Tbk (MDLN) terkait hal tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan pihak MDLN belum memberikan jawaban.
Akan tetapi berdasarkan keterbukaan MDLN kepada Bursa Efek Indonesia pada 13 Juli 2021 perseroan telah memberikan pernyataan terkait hal tersebut.
“Manajemen perseroan memandang bahwa hal-hal tersebut di atas berdampak secara positif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan,” tulis Modernland dalam keterbukaan informasi, Selasa (13/7/2021).
Menurut keteranga tersebut diunngkapkan bila, akibat dampak pandemi sejak tahun lalu, perseroan belum dapat membayarkan kupon yang seharusnya dibayarkan pada 13 Oktober 2020.
Baca Juga: Modernland Selesaikan Pembayaran Obligasi Jatuh Tempo Senilai Rp150 Miliar
Oleh karena itu, pada 25 Mei 2021 Modernland mengajukan permohonan perpanjangan moratorium di Pengadilan Singapura terhadap Modernland Overseas Pte. Ltd. dan anak usahanya MLand Singapore Pte. Ltd. hingga 31 Agustus 2021. Pengadilan Singapura menyetujui permintaan perpanjangan moratorium tersebut pada 30 Juni 2021.
Selanjutnya, Modernland Overseas Pte. Ltd. menginformasikan kepada para pemegang Notes mengenai rencana mengajukan Scheme of Arrangement ini berdasarkan Section 71 of the Singapore Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018 (No. 40 of 2018) pada 25 Juni 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: