Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        36 Orang Simpatisan Habib Rizieq Diciduk, Ada Anak-anak Hingga Ada yang Bawa Pisau

        36 Orang Simpatisan Habib Rizieq Diciduk, Ada Anak-anak Hingga Ada yang Bawa Pisau Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polisi menyebut sejauh ini total simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq yang dicokok buntut ricuh di kawasan sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat ada 36 orang.

        "Total 36 (simpatisan Rizieq yang ditangkap)," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

        Baca Juga: Dikeroyok Pendukung Habib Rizieq, Sejumlah Polisi Luka-luka

        Kata dia, sebanyak 27 orang dibawa ke Polda Metro Jaya. Sisanya, yaitu sembilan orang dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Empat orang yang ditangkap Polres Metro Jakpus dipulangkan. Hal itu, lantaran mereka merupakan anak di bawah umur.

        "Empat orang di bawah umur ada yang 17 tahun, ada 16 tahun langsung kordinasi dijemput orang tua. Lima orang ada yang bawa senjata tajam pisau dan pelaku penganiayaan di proses di Polres Jakpus," kata dia lagi.

        Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq terkait vonis 4 tahun dalam kasus swab RS Ummi Bogor. Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

        "Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

        Bukan hanya Habib Rizieq, PT DKI Jakarta pun juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas. Hanif diketahui menantu dari Habib Rizieq. Namun, dalam perkara ini, Hanif divonis satu tahun penjara. "Semuanya dikuatkan," kata Pamapo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: