Sejumlah polisi luka-luka buntut bentrok dengan pendukung eks pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, di kawasan sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Satu di antaranya ternyata adalah Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Muhammad Thariq.
"Kabag Ops pingsan lama. Dia sempat jatuh atau hilang kesadaran, kemudian sudah siuman lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Kecurigaan Soal Habib Rizieq yang Tetap Divonis 4 Tahun: Pembungkaman Hingga Pilpres, Kapan Damai...
Hengki mengatakan, selain Guntur anggota polisi yang dikeroyok adalah Kepala Satuan Intel Polres Metro Jakpus, dan dua orang anggota Sabhara Polda Metro Jaya. Beruntung, lanjut Hengki tidak ada luka yang berarti yang dialami keempat aparat kepolisian itu. Para pengeroyok ini pun telah ditangkap. Sejauh ini, sudah puluhan pendukung Rizieq dicokok.
"Anggota yang terluka itu ada empat, dua Sabhara, dua lagi Kasat Intel dan Kabagops mereka dikeroyok. Tidak ada ada luka terbuka ya sempat dipukulin saja," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq terkait vonis 4 tahun dalam kasus swab RS Ummi Bogor. Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.
Bukan hanya Habib Rizieq, PT DKI Jakarta pun juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas. Hanif diketahui menantu dari Habib Rizieq. Namun, dalam perkara ini, Hanif divonis satu tahun penjara. "Semuanya dikuatkan," kata Pamapo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq