Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pasang Kupingnya, Dengerin Nih Omongan Abu Janda! Habib Rizieq Diazab Allah Karena Zalim sama Ahok

        Pasang Kupingnya, Dengerin Nih Omongan Abu Janda! Habib Rizieq Diazab Allah Karena Zalim sama Ahok Kredit Foto: Instagram/Abu Janda
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ikut mengomentari pernaytaan pendukung Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang merasa dizalimi dalam kasus RS UMMI Bogor.

        Menurut Abu Janda, Habib Rizieq yang dihukum 4 tahun penjara merupakan balasan karena telah berbuat zalim kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di masa lalu.

        Baca Juga: Tegas! Tokoh Muhammadiyah dan NU Desak Polisi Tangkap Abu Janda

        Tak hanya itu, ia pun menegaskan bahwa keadilan dari Tuhan bukan cuma buat muslim saja, tapi pada semua umat manusia.

        “Kaum fasik IQ digit berpikir Allah SWT maha adil hanya kepada umat muslim saja. Padahal Allah itu maha adil pada seluruh umat manusia rasakan azab Allah itu nyata,” cetusnya dalam akun Instagramnya, seperti dilihat, Rabu (1/9/2021). Baca Juga: Polisi Sampai Jadi Korban, Emang Mau Genk Bar-Bar Habib Rizieq Berkuasa? Naudzubillah...

        Lanjutnya, ia juga menyertakan meme bergambar yang mana menyindir Habib Rizieq kena karna dan azab menzalimi Ahok.

        “Kata pendukungnya…Rizieq dipenjara dikarenakan rezim zalim ke Rizieq…Tidak pernah sadar, Rizieq begitu karena azab dari Allah akibat zalim ke Ahok,” cetusnya.

        Adapun sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni vonis 4 tahun terhadap Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus swab test RS UMMI Bogor.

        Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021), menegaskan hal tersebut.

        Adapun, dapat diartikan banding yang diajukan kubu Habib Rizieq dapat dinyatakan kandas.

        “Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya,” katanya.

        Sementara itu, Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar,  mengatakan pihaknya masih menunggu relaas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

        "Tapi saya pribadi insha Allah kasasi. Putusan banding zalim, kita wajib kasasi ke MA, untuk lawan kezaliman dan tegakkan keadilan," ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Selasa (31/8).

        Sambungnya, "Meski esok kiamat, hari ini kita akan dan selalu akan berjuang untuk keadilan perjuangan milik kita," tegas Aziz.

        Adapun Habib Rizieq ikut menyemangati tim kuasa hukumnya untuk terus berjuang meminta keadilan.

        “Alhamdulillah ala kulli hal (segala puji bagi Allah atas setiap keadaan) Panjang perjuangan, semangat. Insha Allah yang zalim pasti akan kalah,” ujar HRS kata Aziz.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: