Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aplikasi Pemesanan Makanan Online Diminta Tak Lagi Fasilitasi Perdagangan Daging Anjing

        Aplikasi Pemesanan Makanan Online Diminta Tak Lagi Fasilitasi Perdagangan Daging Anjing Kredit Foto: Reuters/Dwi Oblo/File Photo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Animal Defenders Indonesia (ADI) memberikan somasi kepada platform layanan pesan-antar makanan Grabfood, Gofood, Shopeefood hingga Traveloka Eats. Hal tersebut dilakukan lantaran aplikasi pemesanan makanan secara online kedapatan memfasilitasi restoran yang menjual hidangan daging anjing.

        Sebelumnya pada tahun 2020, ADI telah memberikan friendly reminder beberapa kali kepada Gojek hingga Grab.Kemudian pada Januari 2020 pun menyampaikan secara langsung dalam sebuah pertemuan.

        "Kami mengatakan bahwa memfasilitasi hal yang melanggar perundangan adalah bentuk pidana dan turut serta dalam pelanggaran perundangan tersebut," ujar Ketua ADI, Doni Herdaru dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (4/9/2021).

        Baca Juga: OIE Temukan 500 Kasus Lebih Infeksi Covid-19 pada Hewan | Infografis

        Menurutnya, peredaran daging anjing merupakan pelanggaran perundangan-undangan. "Antara lain UU Perlindungan Konsumen terkait asal muasal daging tersebut, yang pasti berasal dari pasar gelap dan tidak ada pengawasan kesehatan dan segi kehigienisannya," kata dia.

        Kemudian, Ia juga menilai bahwa hal tersebut membuka keran potensi penyebaran dan penularan rabies dengan masuknya anjing-anjing tangkapan hidup-hidup dan ditransport masuk ke wilayah Jabodetabek. Lalu, ada juga sindikat pencurian anjing yang menjadi supplier daging anjing pun makin menggila karena mendapatkan angin segar dan bebas berjualan pada platform mereka.

        "Sindikat ini terdiri dari para pencuri anjing, penadah anjing curian, penjagal dan pendistribusi daging anjing tersebut. Itu mencakup KUHP Pasal 363, 480, 406, dan UU Pangan serta UU Perlindungan Konsumen," katanya.

        Baca Juga: Kok Bisa ya Hewan Positif Covid-19? Begini Penjelasannya

        Doni menngungkapkan bahwa langkah somasi yang dilakukan, sebagai upaya terakhir untuk mengingatkan para platform raksasa tersebut agar tidak ikut memfasilitasi sesuatu yang melawan hukum.

        Karena, daging anjing jika dikonsumsi banyak membawa bahaya. Antara lain bakteri salmonela, cacing, serta potensi rabies yang dibawa oleh mereka. "Belum lagi hal tentang pidana pencurian hewan peliharaan, yang merugikan masyarakat," ujar Doni.

        Ia pun mengingatkan kembali kepada platform tersebut agar tidak memfasilitasi atau kerjasama yang dapat melawan hukum. "Mari, tingkatkan filter dan keseriusan yang dulu pernah ditunjukkan dalam pertemuan kami saat friendly reminder 1,5 tahun lalu," tutupnya.

        Asal tahu saja, ini merupakan somasi pertama yang ditujukan kepada Grabfood, Gofood, Traveloka Eats dan Shopeefood. Pihaknya pun meminta semua platform tersebut untuk segera memfilter dan stop memfasilitasi penjualan daging anjing dalam bentuk apapun di platform mereka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: