Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rumahnya Terancam Dibongkar, Rocky Gerung Dapat 'Tamparan Pedas' dari dari Ruhut

        Rumahnya Terancam Dibongkar, Rocky Gerung Dapat 'Tamparan Pedas' dari dari Ruhut Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Baru-baru ini publik dibuat heboh soal Rocky Gerung. Sebab, Rumah Rocky Gerung terancam dirobohkan oleh Satpol PP karena berurusan dengan Sentul City. Tentun hal itu menjadi sorotan dari politikus PDIP Ruhut Sitompul.

        Diketahui Ruhut Sitompul nyinyir ke Rocky Gerung supaya lihat diri sendiri sebelum nunjuk ke orang lain. Hal itu berkaca dengan kasus rumahnya yang saat ini berurusan dengan Sentul City.

        Lagi-lagi Ruhut menyindir Rocky Gerung. Kali ini soal rumah pengamat politik itu terancam akan dirobohkan. Politikus PDIP itu menyinggung habis soal somasi perusahaan kepada Rocky.

        Baca Juga: Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar, Cs-nya Ngomel-Ngomel: Jangan-Jangan Orangnya Jokowi..

        “Rocky menggerung gerung disomasi PT Sentul City Tbk masalah lahan yg ditempati bukan miliknya, nasehat Aku utk RG belajarlah menunjuk hidung sendiri sebelum menunjuk hidung orang lain Paten MERDEKA,” tulis Ruhut dalam cuitannya dikutip dari akun Twitternya, Kamis 9 September 2021.

        Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengungkapkan kliennya mendapatkan dua kali somasi, yaitu akhir Juli dan awal Agustus lalu.

        Dalam somasinya, Haris mengatakan, PT Sentul City mengancam akan meminta bantuan Satpol PP untuk membongkari rumah Rocky Gerung yang menempati lahan yang diklaim dalam penguasaan dari PT Sentul City.

        Haris mengungkapkan dalam surat somasi ke kliennya, PT Sentul City mengingatkan perusahaan itu adalah pemilih tanah seluas 800 meter persegi di alamat tersebut di atas. Klaim perusahaan itu mengingatkan Rocky dengan menunjukkan sertifikat HGB Nomor 2411 dan 2412.

        Selanjutnya Rocky diancam akan ditindak pidana kalau memasuki wilayah yang diklaim PT Sentul City sesuai dengan ketentuan KUHP pasal 385, 167 dan 170.

        Asal usul rumah Rocky Gerung

        Nah mendapat ancaman tersebut, Rocky Gerung membela diri. Melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, Rocky menjelaskan duduk perkara asal muasal mendapatkan lahan rumahnya tersebut.

        Haris menjelaskan Rocky mendapatkan lahan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, melalui pembelian dari penguasa fisik lahan sebelumnya. Kepada Rocky, penguasa fisik sebelumnya menunjukkan surat garapan lahan tersebut.

        Baca Juga: Suara Lantang Loyalis Rizieq Shihab: HRS Itu Korban Rezim, Salahnya Apa?

        Sesuai hukum pertanahan, kata Haris, untuk mengklaim kepemilikan tanah mesti melalui prosedur pengajuan kepemilikan. Nah Haris heran dong, bagaimana bisa Sentul City klaim menguasai lahan yang jadi rumah Rocky Gerung tanpa pernah menguasai secara fisik.

        Lagian juga, PT Sentul City tak pernah minta tanda tangan Rocky untuk pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Makanya, ujar aktivitas dan pengacara ini, klaim Sentul City atas hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki Sentul City diduga prosedurnya salah dan untuk itu patut dipertanyakan motif klaim perusahaan itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: