Bank BNI Makassar yaitu Cabang Makassar, Cabang Mattoanging, Cabang Pettarani dan KK Sam Ratulangi dilaporkan nasabahnya, Pelaporan dilakukan ke Polda Sulsel tertanggal 9 Juni 2021.
Diduga dana nasabah hilang sebesar Rp45 Miliar milik pengusaha asal Sulawesi Selatan, Andi Idris Manggabarani. Hilangnya dana nasabah Bank BNI tersebut terjadi pada bulan Februari 2021.
Menurut kuasa hukum Andi Idris Manggabarani, Syamsul Kamar, dugaan kasus penggelapan dana ini baru diungkap sekarang setelah manajemen Bank BNI Makassar tidak sanggup mengembalikan dana nasabah dan tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak BNI Makassar.
"Sebelum ditangani pihak kepolisian, klien kami telah meminta penjelasan dan konfirmasi pihak Manajemen Bank BNI Makassar terkait hilangnya dana tersebut, tetapi pihak BNI Wilayah 07 Makassar tidak bisa menjelaskan kemana aliran dana tersebut," kata Syamsul Kamar beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Mabes Polri, kata Syamsul, manajemen Bank BNI wilayah 07 diduga membuat Rekening Rekayasa/Bodong dan melakukan pelanggaran SOP serta kejahatan perbankan sehingga merugikan nasabah.
"Karenanya hal ini masih didalami lagi lebih jauh," kata Syamsul.
Syamsul menjelaskan kasus ini bermula dari kesulitan nasabah mencairkan deposito miliknya pada Bank BNI untuk keperluan bisnis.
"Bank BNI Makassar berdalih bilyet deposito yang dipegang oleh nasabah tidak terdaftar dalam sistem. Namun dari proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri, dana nasabah diduga masuk ke dalam sistem rekening rekayasa/bodong," katanya.
"Pihak BNI lebih dahulu melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus. Setelah itu pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajeman Bank BNI” ujar Syamsul Kamar.
Ia menjelaskan dari proses pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri terungkap bahwa pembobolan dana nasabah BNI Cabang Makassar ini, awalnya karena manajemen ingin menempatkan dana dalam bentuk deposito.
"Tetapi faktanya dana yang ada dalam tabungan dipindahkan ke rekening rekayasa/bodong menggunakan nama perusahaan, anak dan karyawan nasabah dimana transaksinya dikendalikan oleh manajemen Bank BNI tanpa konfirmasi dan persetujuan Andi Idris Manggabarani sebagai pemilik rekening," papar Syamsul.
“Adanya dugaan rekening rekayasa/bodong ini baru diketahui oleh nasabah setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2021," kata Syamsul Kamar, kuasa hukum nasabah.
Selain itu, kata Syamsul Kamar dalam pembuatan rekening baru, manajemen Bank BNI diduga telah melanggar SOP (Standard Operating Procedure) pembuatan rekening bank.
Menurutnya tindakan tersebut melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis.
“Menurut kami, pada pembuatan rekening baru ini diduga telah melanggar SOP, sebab nasabah tidak pernah menandatangani aplikasi pembukaan rekening tetapi semua proses pembukaan rekening dilakukan oleh manajemen Bank BNI tanpa persetujuan nasabah," ujarnya.
Lebih lanjut Syamsul Kamar mengatakan dugaan pelanggaran SOP itu terjadi karena tidak dilakukannya prosedur call-back pada transaksi tanpa kehadiran nasabah, pembuatan dan pengaktifan buku tabungan dan kartu atm, transaksi penarikan dan pemindahbukuan yang melebihi limit transaksi teller, supervisor dan kantor cabang tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: