Penggugat menegaskan bahwa pengajuan judicial review anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat murni hasil pemikiran mereka dan tidak terkait dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Hal itu disampaikan Mantan Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, di Jakarta, Sabtu 2 Oktober 2021.
Isnaini adalah pihak penggugat judicial review, bersama tiga orang lainnya yakni, mantan Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Demokrat Tegal Ayu Palaretins, dan mantan Ketua DPC Demokrat Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
Baca Juga: Soal Komentar Mahfud MD Terhadap Gugatan Kubu Moeldoko ke AD/ART Demokrat, Rizki Aulia Bilang...
"Kami sepakat berempat ini inisiatif kami. Kalau di luar itu ada nama pak Jenderal Purnawiran Moeldoko, no tidak ada. Itu adalah murni pemikiran kami berempat, ini di luar pak Moeldoko," kata Isnaini.
Menurut Isnaini, ketika memberikan kuasa kepada pengacara Yusril Ihza Mahendra, gugatan ini tidak terkait dengan Moeldoko.
"Jadi ketika kami berempat, terutama saya waktu itu menyampaikan surat kuasa kepada pak Yusril, ya sudah kita di luar pak Jenderal Purnawirawan Moeldoko," ujarnya.
Isnaini menuturkan, pihaknya memilih Yusril sebagai pengacara yang mewakili mereka dalam judicial review karena memiliki komitmen yang jelas. Dia pun membantah isu terkait pembayaran Yusril yang mencapai Rp100 miliar.
"Kenapa saya dan teman-teman mengambil pak Yusril, komitmennya jelas. Jadi kalau di luar ada apa, mungkin opini atau apapun yang berkembang terkait dengan nominal rupiah, kemarin waktu bicara dengan saya tidak ada, murni. Kalaupun toh ada itu yang wajarlah, tapi tidak sampai seperti opini yang berkembang di luar seperti itu. Jauh dari itu, jauh dari itu," kata dia.
Menurut Isnaini, Yusril merupakan pejuang yang membantu mereka dalam beracara terkait gugatan di MA. Ia berharap dengan kemampuan yang dimiliki oleh Yusril, majelis hakim bisa memberikan keputusan sesuai tujuan mereka.
"Saya melihat mudah-mudahan dengan kemampuan beliau membuat argumen-argumen, mudah-mudahan majelis hakim bisa membaca, menelaah terkait dengan argumen-argumen beliau, Pak Yusril. Sehingga harapan kami keputusan Mahkamah Agung nanti sesuai dengan harapan dan doa kami semua. Dan sekali lagi saya sampaikan, buat saya dan teman-teman, pak Yusril itu adalah pejuang yang membantu kami dalam rangka meluruskan demokrasi di Demokrat, dan umumnya bagaimana demokrasi di Indonesia ini bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami