Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Isu Rachel Vennya Kabur Ketika Karantina, Kemenkes: Terbukti Bersalah Diberikan Sanksi!

        Isu Rachel Vennya Kabur Ketika Karantina, Kemenkes: Terbukti Bersalah Diberikan Sanksi! Kredit Foto: Instagram/Rachel Vennya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Selebgram Rachel Vennya tengah menjadi sorotan para pengguna media sosial. Itu terjadi lantaran Rachel diduga kabur ketika menjalani karantina di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta.

        Sang selebgram harus menjalani karantina lantaran baru saja pulang dari Amerika. Ketika tiba di Indonesia, Rachel diduga kabur pada hari ketiga karantina.

        Baca Juga: Kabar Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Satgas Covid-19 Turun Tangan untuk Memeriksa

        "OOH DIA YG HARUSNYA KARANTINA DI WISMA ATLET SELAMA 8 HARI EH TAPI BARU 3 HARI LANGSUNG KABUR???” tulis seorang warganet tersebut dikutip VIVA, Minggu 10 Oktober 2021.

        Warganet tersebut mengaku sebagai orang yang memasukkan data Rachel Vennya pada saat karantina di Wisma Atlet. Warganet itu juga menyebut jika Rachel Vennya berada dalam satu kamar dengan Salim Nauderer.

        "KARENA GUA YG NGINPUT DATA DIA DI WISMA ATLET PADEMANGAN, DEMI ALLAH. PUAS? GUA TANYAIN ALAMAT DI MANA SOK SOK BEGO, SAMPE SAMPE SATU KAMAR SAMA SI SALIM PADAHAL BUKAN SUAMI ISTRI. GUE MINTA BUKU NIKAH KATANYA MEREKA BERTIGA KOK SAMA MANAJER RACHEL YANG CEWEK,” tambah waragent tersebut.

        Ramainya pemberitaan mengenai Rachel Vennya membuat pihak Kementerian Kesehatan angkat bicara. Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

        Dalam pemaparannya, Jubir Kemenkes tersebut salah satunya menjelaskan bahwa bagi para pelaku perjalanan internasional diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam dan wajib melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.

        Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa WNI dan WNA yang datang ke Indonesia melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina.

        Dalam hal tes ulang, RT PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

        Sedangkan jika hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

        Baca Juga: Keren Banget! Ini Nama Anak Kedua Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven

        Di sisi lain, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan mengenai masa karantina.

        "Meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Para para oknum yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai aturannya," kata Nadia kepada VIVA, Selasa 12 Oktober 2021.

        Lebih lanjut Nadia menjelaskan bahwa pihaknya menghimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan nyawa seluruh rakyat Indonesia.

        "Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentolerir segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan," kata Nadia saat dimintai keterangan terkait isu Rachel Vennya yang diduga kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan Jakarta beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: Nathalie Holscher Nangis Mau Kabur dari Rumah Sule Lihat Ada Perempuan di Kamarnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: