Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan layanan bagi pasien penyakit katastropik dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh terhenti karena terapi yang dijalani bersifat rutin dan berbiaya tinggi.
Budi menjelaskan penyakit katastropik mencakup berbagai kondisi kronis yang membutuhkan pembiayaan berkelanjutan melalui BPJS Kesehatan.
“Saya menjelaskan dulu, penyakit katastropik itu bukan hanya cuci darah. Dari hasil penelitian kita, yang cuci darah itu sekitar 22 ribu. Tapi ada yang kanker, yang harus kemoterapi rutin, radioterapi rutin, ada yang stroke sama jantung, itu juga mesti minum obat rutin. Ada anak-anak thalasemia yang harus juga diinfus ya, darahnya juga harus di treatment rutin. Itu mereka kalau dihentikan layanan kesehatannya, memiliki risiko kematian,” ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: Cuci Darah Aman, BPJS Aktifkan Kembali 102.921 PBI Katastropik
Menurutnya, kesinambungan layanan menjadi kunci dalam pengelolaan pembiayaan penyakit kronis di JKN.
“Sehingga orang-orang seperti ini, penyakit katastropik seperti ini, itu nggak boleh ada jeda dari sisi layanan kesehatan. Itu yang menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan,” sambungnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan instruksi kepada rumah sakit agar tetap melayani pasien penyakit katastropik yang sebelumnya dinonaktifkan.
“Hari ini Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit agar melayani pasien-pasien PBI yang dinonaktifkan untuk dilayani lagi,” tegas Budi.
Baca Juga: Menkes Jamin Peserta PBI Katastropik Tetap Bisa Berobat, Pemerintah yang Bayar!
Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah mengambil langkah cepat untuk memastikan pasien dengan penyakit berisiko tinggi tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan.
"Saya juga tadi keluar sebentar, ketemu dengan pak Mensos, dia juga sudah mengeluarkan surat keputusan agar pasien-pasien dengan penyakit katastrofik ini yang risiko meninggal, akan otomatis di-reaktifasi dari pusat,"
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: