Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Zakat Pemberdayaan Untuk Pemulihan Ekonomi

        Zakat Pemberdayaan Untuk Pemulihan Ekonomi Kredit Foto: Askrindo Syariah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perintah menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi semua orang muslim sesuai dengan nishab dan haul, karena menunaikan zakat juga merupakan bagian dari rukun iman. 

        Perintah kewajiban menunaikan zakat beriringan dengan perintah  menjalankan sholat menandakan bahwa menunaikan zakat merupakan  sama pentingnya dalam melaksanakan perintah ibadah lainnya, seperti melaksanakan perintah sholat, bahkan dalam Al Qur'an sedikitnya terdapat 24 tempat ayat yang menyatakan bahwa, perintah menunaikan zakat beriringan dengan perintah menunaikan sholat.

        Baca Juga: Telkomsel-Rumah Zakat Salurkan Bantuan bagi Nakes dan Tenaga Pemulasaraan Jenazah Covid-19

        Hal ini mengindikasikan begitu pentingnya menunaikan zakat sebagai pelaksanaan yang paling kongkrit  dalam bertaqwa kepada Allah. Hal ini sesuai dalam (QS. Al Baqarah [2]: 43), yang artinya : "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta dengan orang-orang yang ruku,".

        Zakat selain berfungsi untuk membersihkan harta, juga dapat berfungsi sebagai media menumbuhkan, ibarat sebuah air ia dapat menyuburkan tanaman untuk hidup berkembang dan tumbuh. Sebagaimana hadist sesungguhnya Rasulullah SAW memberikan suatu pemberian (zakat) kepada Umar ibn al-khaththab RA. Lalu Umar RA berkata berkata Nabi SAW "Wahai Rasulullah, mohon Anda berikan saja kepada orang yang lebih fakir dari saya," lalu Rasulullah SAW bersabda "Ambillah, lalu berdayakan-lah (kembangkanlah) atau shadaqohkanlah pemberian tersebut,".

        Baca Juga: 26 Juta UMKM Tumbang Saat Pandemi, Rumah Zakat Salurkan Gerobak Wakaf

        Ada kata yang menarik dari ayat di atas yakni berdayakan-lah dalam menyalurkan zakat, sudah menjadi perkembangan zaman diamana zakat dapat dgunakan sebagai media menumbuhkan kesejahteraan umat, apabila hal ini dikaitkan dengan pendistribusian zakat dalam rangka menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. 

        Selama pandemi Covid-19 angka kemiskinan di Indonesia meningkat jumlahnya. Sudah terkonfirmasi pada September 2020 persentase penduduk miskin menginjak angka 2 (dua) digit atau 10.19% atau setara 27.55 orang.

        Berbagai daya upaya sedang dilakukan untuk memulihkan ekonomi dengan harapan  diujungnya jumlah orang miskin dapat berkurang. Berbagai stimulus telah dikeluarkan dalam rangka ekonomi mikro dapat menggeliat kembali.

        Peran philantrophi Islam dalam memberikan kontribusi pemulihan ekonomi sekaligus sebagai upaya dalam  menurunkan jumlah orang miskin dengan kondisi ekstrim.

        Model ini akan menggabungkan skema pinjaman kebajikan atau qordhul hasan digabungkan dengan model atau skema pembinaan yang semi mandiri. 

        Sumber dana di awal program dapat berasal dari zakat, infaq dan shodaqoh sedangkan untuk model atau skema semi mandiri dimaksudkan untuk memelihara  keberlanjutan usaha dari dhuafa penerima manfaat dapat berasal dana CSR corporate 

        Zakat untuk produktif menurut Yusuf Qordhawi telah memperkuat konsep zakat untuk kegiatan produktif dibolehkan. 

        Hal ini dimaksudkan agar pertama; manfaat  zakat lebih maksimal dan lebih luas jangkauannya bagi penerima manfaat, kedua; mendidik mustahik untuk kedepannya agar tidak menjadi mustahik abadi melainkan akan berubah tingkatannya menjadi muzakki, ketiga; konsep zakat untuk produktif menggunakan metode memberikan kail dan bukan memberikan umpan semata.

        Pada awal program praktek pemberian zakat untuk produktif  seyogyanya beriringan pula dengan pemberian pemenuhan kebutuhan dasar ekonomi mustahik, ibarat dua muka dalam satu mata uang koin, hal ini dimaksudkan agar proses pemberdayaan berjalan secara efektif dan optimal hasilnya.

        Contoh praktek implementasi pemberian zakat produktif adalah selain memberikan gerobak dagang maka dapat pula diberikan barang dagangan jualannya. 

        Sedangkan  untuk pemberian pemenuhan dasar hidup diberikan pada awal program seperti pemberian beras  dimaksudkan agar perputaran dana hasil usahanya tidak tertanggu atau digunakan untuk membiayai kehidupan sehari-harinya. melainkan sepenuhnya difokuskan untuk cadangan perkembangan usaha mistahik. Penghentian pemberian kebutuhan dasar akan disesuaikan dengan kondisi perkembangan usaha dan  bilamana dirasa usahanya telah berkembang maka dapat dihentikan.

        Dalam melanjutkan  program pemberdayaan ekonomi melalui konsep semi mandiri dimaksudkan untuk melanjutkan  pengembangan usaha, maka sumber dananya dapat bersumber dari dana CSR perusahaan mitra. Produk ini bisa diberikan dalam bentuk pinjaman kebajikan (qordhul hasan).

        Dalam rangka memenuhi kelayakan repayment capacity dan kelayakan usaha  dari para penerima program sapat diberikan dalam bentuk  pembinaan dan pemberian penjaminan usaha.

        Apa dan bagaimana konsep sederhananya  akan kami  sampaikan pada cukilan tulisan selanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: