Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        One Hope Optimis Akan Segera Kembali Kantongi Izin dari OJK

        One Hope Optimis Akan Segera Kembali Kantongi Izin dari OJK Kredit Foto: One Hope
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aplikasi peer-to-peer online One Hope dari PT Teknologi Indonesia Sentosa optimis dan berkomitmen untuk segera menyelesaikan segala hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari para pengguna sebagaimana yang diperintahkan oleh OJK, setelah sebelumnya mengembalikan perizinan dari regulator.

        Direktur One Hope, Irwan Wirawan, menyampaikan bahwa perusahaan yang ia kelola sepenuhnya legal merupakan perusahaan jasa keuangan yang berfokus pada menghadirkan solusi bagi masyarakat yang non-bankable.

        Baca Juga: Plug and Play Indonesia Bantu Perusahaan Startup Menembus Pasar

        "One Hope kami dirikan dengan spirit untuk menghadirkan alternatif jasa keuangan bagi masyarakat Indonesia. Kami memastikan bahwa perusahaan dijalankan dengan memperhatikan aspek kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dalam melaksanakan aktivitas usahanya. Kami legal dan diawasi oleh OJK," jelas Irwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/10).

        One Hope terdaftar sebagai perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar sebagaimana rilis yang dikeluarkan oleh OJK sendiri per tanggal 27 Juli 2021. Namun, per tanggal 18 Agustus 2021, dijelaskan Irwan, One Hope telah mengembalikan segala perizinan mereka kepada OJK.

        "Perlu kami tegaskan bahwa saat ini perusahaan memang tidak memiliki izin untuk menyalurkan kredit, tetapi diperbolehkan dan bahkan diwajibkan oleh OJK untuk melakukan penagihan sebagai bentuk dari penyelesaian segala hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari para nasabah yang kami hormati. Lebih lanjut, terkait dengan pemberitaan beberapa hari ini, dapat saya sampaikan bahwa kami tidak terafiliasi dengan Pinjol atau perusahaan jasa keuangan lainnya, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang ilegal karena kami selalu berkomitmen untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ditetapkan," pungkas Irwan.

        One Hope percaya bahwa kehadiran peer to peer lending pada umumnya, dan khususnya One Hope, memang diperlukan untuk memberi kontribusi positif terhadap indeks inklusi keuangan di masyarakat serta menjadi solusi bagi sebagian besar masyarakat yang tergolong non-bankable. Segmen inilah yang perlu digarap dengan baik, tetapi dengan tetap patuh pada aturan yang ditetapkan pemerintah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: