Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dukung Kejagung Terapkan Tuntut Mati Koruptor, MAKI: Buktikan pada Terdakwa Kasus...

        Dukung Kejagung Terapkan Tuntut Mati Koruptor, MAKI: Buktikan pada Terdakwa Kasus... Kredit Foto: Rawpixel/Ake
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI Boyamin Saiman, ikut menyoroti wacana menuntut mati pelaku korupsi dengan hukuman mati yang dilontarkan Kejaksaan Agung.

        Karena itu, pihaknya meminta penerapan itu dilakukan pada kasus PT Asabri yang menimbulkan kerugian besar pada masyarakat. 

        "Jangan hanya lips service. Harus segera terapkan pada proses tuntutan berikutnya. Paling dekat kasus Asabri yang saat ini sedang sidang dan sebentar lagi akan agenda tuntutan," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/11/2021). Baca Juga: Pakar Hukum Desak Kejagung Duet Bareng KPK Preteli Terdakwa Asabri

        Ia mengaku dirinya mendukung rencana Jaksa Agung tersebut untuk membuat jera para perampok uang rakyat.

        Bahkan, menurutnya, ada dua pihak yang bisa dijerat dengan hukuman mati dalam perkara korupsi Asabri, yakni terdakwa Benny Tjokro daj Heru Hidayat. 

        Baca Juga: Novel Baswedan Dituding Belum Legowo Keluar KPK: Kita Disingkirkan dengan Cara Manipulasi!

        "Setidaknya ada dua orang yang memenuhi syarat untuk dituntut hukuman mati karena ada pemberatan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan korupai, yaitu adanya pengulangan, karena sebelumnya pernah melakukan korupsi di Jiwasraya dan kemudian terlibat di Asabri," cetusnya.

        Lebih lanjut, ia mengatakan hukuman mati bisa dikenakan kepada mereka yang telah berulang kali terlibat kasus korupsi.

        "Soal nanti hakim mengabulkan atau tidak, itu soal lain. Setidaknya upaya JPU menuntut hukuman berat kepada koruptor sudah dilakukan," kata Boyamin. 

        Adapun dalam perkara Jiwasraya, baik Heru dan Bentjok sama-sama dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun, DAN Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000. Sementara Bentjok sebesar Rp6.078.500.000.000. 

        Kemudian, dalam perkara korupsi di Asabri. Keduanya juga diduga pihak yang paling berperan dalam penyelewengan dana pensiun milik tentara itu. Taksiran kerugian negaranya mencapai Rp22 triliun lebih. 

        Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, lembaganya tengah mengkaji penerapan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa perkara korupsi atau koruptor.

        “Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” kata Leo.

        Penerapan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa perkara korupsi tak akan serampangan. Tuntutan mati akan tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: