Polda Kaltim Tindak Tegas Klinik yang Terapkan Harga Di Atas Ketentuan Pemerintah
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur mewanti-wanti kepada pengelola test PCR yang tidak menerapkan harga sesuai aturan pemerintah. Diketahui bahwa pemerintah sudah menetapkan tarif tes PCR maksimal Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menegaskan bahwa pihaknya secara intensif melakukan pengawasan terhadap klinik yang mengelola tes PCR.
"Saya belum menerima laporan di lapangan nanti saya croschek, pasti kami lakukan pengawasan terkait hal itu,"ujarnya.
Dia meminta kepada klinik yang mengelola tes PCR agar tidak memainkan harga di atas standar yang dikeluarkan oleh pemerintah."Tentunya ikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah ya,"tuturnya.
Perwira berpangkat tiga bunga di pundak ini juga tidak segan menindak tegas kepada pengelola klinik yang mengeluarkan tes PCR yang menerapkan harga di atas batas yang dikeluarkan pemerintah."Haris dong (tindak tegas,Red) wajib sesuai dengan aturan,"tegasnya.
Yusuf juga meminta kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan."Ya selain itu saya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu tetap menjalankan protokol kesehatan ya,"tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: