Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akan Pertimbangkan Layanan Bitcoin, Paytm Pantau Kerangka Peraturan untuk Kripto

        Akan Pertimbangkan Layanan Bitcoin, Paytm Pantau Kerangka Peraturan untuk Kripto Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Paytm, perusahaan pembayaran digital terkemuka India, mengatakan pada hari Kamis (04/11) bahwa mereka akan mempertimbangkan layanan Bitcoin jika kerangka peraturan negara untuk cryptocurrency lebih pasti.

        Berbicara kepada Haslinda Amin dan Rishaad Salamat selama wawancara di Bloomberg TV, kepala keuangan Paytm Madhur Deora menyatakan bahwa aturan seputar Bitcoin (BTC) tetap berada di “wilayah abu-abu” di India.

        Baca Juga: Eric Adams, Walikota New York Umumkan Akan Ambil Gaji 3 Bulan Pertamanya dalam Bitcoin

        “Bitcoin masih berada di area abu-abu peraturan jika bukan larangan peraturan di India. Saat ini Paytm tidak melakukan Bitcoin. Jika itu benar-benar legal di negara ini, maka jelas ada penawaran yang bisa kami luncurkan.”

        Reserve Bank of India (RBI) pada awalnya melarang cryptocurrency, tetapi keputusan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung India pada Maret 2020. Sejak itu, hanya ada sedikit tindakan nyata dari pemerintah atau RBI mengenai peraturan cryptocurrency.

        Meskipun pemerintah telah mempertimbangkan undang-undang kripto, RBI dengan gigih menentangnya dan masih mendorong larangan. Melansir dari Cointelegraph, Nirmala Sitharam, menteri keuangan negara itu, mengatakan bahwa sementara pemerintah "tidak menentang cryptocurrency," itu akan melihat bagaimana mereka dapat membantu sektor teknologi keuangan India.

        Pernyataan Deora datang saat Paytm mempersiapkan penawaran umum perdana, yang diharapkan terjadi pada pertengahan November dan akan bernilai 2,5 miliar dolar. Menurut laporan, IPO akan menjadi debut pasar modal terbesar di India.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nuzulia Nur Rahma
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: